Iklan

Iklan

Tindak Kekerasan Terhadap Anak mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

24JAMNews
05 November 2022, 20:25 WIB Last Updated 2022-11-05T13:25:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BATAM Sei Beduk | 24jamtop.com - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar konferensi Pers ungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak, mengakibatkan anak tersebut meninggal Dunia. Dalam konferensi Pers Polsek Sei Beduk.


AKP Betty Novia yang di dampingi oleh Kasi Humas polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, beserta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH, di Mapolsek Sei Beduk. Sabtu 05 November 2022, ungkap pelaku tindak kekerasan pada anak yang di amankan Polsek Sei Beduk, yakni berinisial RP (20) yang merupakan kekasih Ibu Korban. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kronologis hal kejadian, berawal Pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 06.30 wib ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yang sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku.


Sekira pukul 07.40 wib saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yg sedang tidur pulas, korban tiba tiba bangun langsung duduk menangis. Karena pelaku merasa terganggu, langsung memukul dengan cara meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku. 


Sehingga korban terbaring di kasur, dan membuat korban semakin menangis. Pelaku yang mungkin memiliki tabiat buruk, semakin  jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut, dan terus memukul atau meninju lagi kening korban sebanyak tujuh kali.


Pelaku mengangkat korban dan membanting korban ke kasur sebanyak dua kali, korban sudah tidak berdaya. Mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri. 


Sekitar pukul 10.20 wib ibu korban sampai dirumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke puskesmas sei. pancur, sesampainya di puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan korban sudah meninggal dunia.


Kemudian korban dibawa ke tunas regenci kecamatan Sagulung yakni rumah nenek korban untuk di semayamkan. Setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yang membuat keluarga menduga bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga Jenazah korban di bawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan.


Menerima Laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 19.00 wib, unit reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei.Beduk langsung melakukan pengecekan di RSUD Embung Fatimah dan melihat jenazah korban yang mana terdapat luka memar di bagian kening dan kepala belakang sebelah kiri.


Selanjutnya dilakukan otopsi terhadap jenazah korban sekitar pukul 22.00 wib unit Reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP (pelaku) dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yg mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan," Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban yakni pada saat ibu kandung korban inisial A sedang bekerja.


Di rumah hanya ada pelaku dan korban. Saat korban menangis, pelaku langsung memukul kening korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 7 kali, kemudian pelaku mengangkat korban dengan kedua tangan dengan posisi pelaku berdiri lalu membantingnya di kasur sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban sudah tidak lagi bergerak.

 

Menurut pengakuannya, pelaku melakukan kekerasan tersebut karna emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.


(Ety)

Komentar

Tampilkan