Karimun Kepri | 24jamtop.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Karimun, batal mengeksekusi lahan sengketa seluas 19.849 m² di jalan Coastal area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Humas PN Karimun, Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH mengatakan, penundaan sita eksekusi lahan seluas 19.849 m² di lokasi tersebut karena ada beberapa tahapan dan persiapan tentang pengamanan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Pada hari ini selasa 1/11/2022, Eksekusi ditunda untuk mematangkan persiapan eksekusi dengan pihak keamanan. Dan akan dilaksanakan pada hari Jum'at 4/11/2022," kata Humas PN. Kepada wartawan Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya diberitakan Kuasa Hukum Termohon Linda Theresia SH CLA CTA, Surati MA RI Dan Satgas Mafia tanah ATR BPN Serta Kejagung RI, atas dugaan Ada Konspirasi Pihak BPN Karimun dan Pengadilan Karimun dalam pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) batas diobjek tanah di Jalan Coastal area Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Kepri, seluas 19.849 m² nomor perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK, serta Pemalsuan Tanda Tangan Surat Akte Jual Beli (AJB) tanah yang dilakukan Kasdi Hermanto pihak Pemohon Eksekusi.
Dikatakan Linda, Hal itu dilakukan pihaknya untuk membuat Pengaduan Masyarakat atas terjadinya dugaan cacat formil, konspirasi dan Malpraktek ketika pada konstatering malah dilakukan pengembalian batas pada tanggal 20 September 2022 lalu.
(Taufik)