Karimun Kepri | 24jamtop.com-- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Karimun, batal mengeksekusi lahan sengketa seluas 19.849 m² di jalan Coastal area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, warga bersama ahli waris dan Kuasa hukum Termohon merasa kecewa dan kesal. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Tergugat Linda Theresia SH. Rabu (2/11/2022).
Linda Theresia, SH mengatakan, Eksekusi untuk perkara perdata no. 17/Pdt. G/2013/PN Tbk bahwa pihaknya telah diberikan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi untuk tanggal 1 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Setidak - tidaknya pihak Pengadilan memberikan informasi kepada kami bahwa eksekusi ditunda.
"Kami sudah dilokasi sejak jam 9 pagi sesuai surat pemberitahuan tersebut dan kami menunggu sampai jam 14.00 WIB tetapi tidak ada satu orangpun dari pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang hadir." Ucap Linda dengan nada Kesal.
Masih kata Linda, Terus terang saya sangat kecewa dengan perbuatan ini, apalagi tanggal surat tersebut adalah tanggal 31 Oktober 2022 seharusnya kami sudah dapat informasinya sebelumnya, macam main-main saja.
Sekira Jam 16. 45 WIB baru kami dapat informasi itupun dari rekan kami yang sedang sidang di Pengadilan tersebut kalau dititipkan surat yang isinya menunda eksekusi menjadi pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 jam 8 pagi. Sambungnya.
Setahu kami juga apabila terdapat penundaan seperti itu, maka harus diulang lagi semuanya. Sejak awal memang tidak sesuai prosedur semuanya ini dan memaksakan. Ungkap wanita berdarah Batak ini.
Kami sudah membuatkan surat resmi mengenai keberatan atas pengembalian batas tanggal 20 September 2022 dan sudah membuatkan surat resmi mengenai keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini karena sudah cacat formil, namun tetap dipaksakan ya mau berkata apa lagi.
"Suatu hari pasti akan terbongkar masalah ini. Besok pada saat eksekusi dilaksanakan, pasti batas-batas tidak sesuai akan kita lihat saja." Pungkasnya.
(Taufik)