Iklan

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Penganiyaan Mantan Istri Di Pantai Labu Di Tangkap Di Sumatera Barat

24JAMNews
14 November 2022, 17:31 WIB Last Updated 2022-11-14T10:40:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Deli Serdang | 24jamtop.com : Kepolisian Resor Kota Deli Serdang kembali menunjukan keseriusan nya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH Mengatakan ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka. Jelasnya pada Media Online 24jamtop.com. Senin (14/11/2022).


Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan dirutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.


Lanjut Kompol I Kadek Kejadian tersebut Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kan Deli Serdang.


Saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas kemudian langsung menghujamkan kearah mata sebelah kiri korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma, lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.


Mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, tepat nya pada 02 November 2022 sekira pukul 02.00 wib (Dini Hari) Tim berangkat untuk melakukan penangkapan.


Tim yang sudah berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap tersangka di Jl. Parupuk Tabing Sumatera Barat, kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan” imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka  dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



(Can)

Komentar

Tampilkan