Iklan

Iklan

Polsek Sei Beduk Kembali Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

24JAMNews
18 November 2022, 20:42 WIB Last Updated 2022-11-18T13:42:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sei Beduk | 24jamtop.com - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 15.15 Wib, pada saat Pelapor sedang berada di ruang servise Handphone di Toko Gracel milik adiknya Pelapor melihat tersangka masuk ke bagian kasir toko tersebut dan mengambil Handphone milik Pelapor Merk OPPO A5 S Warna Hitam yang terletak di meja kasir.


Dikarenakan Tersangka kedapatan mencuri Handphone milik Pelapor dimana tersangka langsung keluar toko hendak melarikan diri kemudian Pelapor berteriak "Maling2" sembari Pelapor berupaya menahan tersangka yang hendak melarikan diri dimana tersangka juga berupaya berontak mempertahankan Handphone curian tersebut sehingga membuat Pelapor mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan dan luka lecet di siku tangan sebelah kanan sehingga Pelapor mendapatkan perawatan medis Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ). Terang Kapolsek AKP Betty Novia kepada 24jamtop.com Jumat (18/11/2022).


Mendapatkan Laporan tersebut Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. Yustinus Halawa, S.H.,M.H. Mendatangi TKP pencurian Tersebut pada Rabu 16 November 2022 sekira Pukul. 15.25 wib dan berhasil mengamankan tersangka inisial AG (34).


Saat di lakukan interogasi Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam Milik Pelapor RH (35) warga Puri Agung Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk.


Kemudian diamankan juga barang bukti alat atau sarana yang di tersangka 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk  Vario Warna Putih dengan Nopol : BP 3922 BK - NOSIN : JFB1E1484000.


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk  IPTU Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.


Barang bukti yang diamankan yakni  1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam milik korban RH Dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk  Vario Warna Putih dengan Nopol : BP 3922 BK - NOSIN : JFB1E1484000 sarana yang digunakan oleh pelaku.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AG (35) dan pelaku tersebut merupakan warga Tanjung Piayu”.


Terhadap pelaku AG (35 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.


(Eti)

Komentar

Tampilkan