Iklan

Iklan

Polsek Sei Beduk Amankan 2 Orang Remeja, Pelaku Curanmor berstatus Pelajar

24JAMNews
16 November 2022, 17:42 WIB Last Updated 2022-11-16T10:46:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sei Beduk Batam | 24jamtop.com - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Senin (14/11/2022).


Dalam keterangan pers nya Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 18.30 wib ketika anak Pelapor selesai mencuci sepeda motor Merk Yamaha 4D7 VEGA R warna Merah dengan Nopol. : BP 4128 EF - Noka. :  MH34D70028J949957 - Nosin.: 4D7950046 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah.


Kemudian disaat Anak Pelapor melaksanakan shalat Maghrib, Anak Pelapor kaget ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada didepan teras rumah atau telah hilang.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) dan Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut. Jelas Kapolsek.


Ditempat yang sama Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari warga.


Unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H melakukan pencarian tersangka dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) Laki-laki inisial DH (19) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut dan setelah di lakukan Interogasi Unit Opsnal Polsek Sei Beduk Melakukan pengembangan dan mengamankan 1 ( satu ) laki-laki inisial AY (18) yang sedang bersembunyi di kediaman nya yang beralamat Bengkong Asrama Kelurahan Tanjung Buntung.


Personil yang melakukan penggeledahan Berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Sedangkan untuk Korban RM (42) merupakan warga kampung bagan Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk. Terangnya.


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk  Iptu Yustinus Halawa, Sh., Mh mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni  1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 milik korban RM (42) serta 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266 sarana yang digunakan oleh pelaku.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni DH (19) dan AY (18) dan pelaku tersebut merupakan warga Bengkong”.


Terhadap pelaku DH (19) dan AY (18) yang masih berstatus pelajar, diancam hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.


(Eti)

Komentar

Tampilkan