Iklan

Iklan

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Penadah Di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

24JAMNews
14 November 2022, 09:49 WIB Last Updated 2022-11-14T02:49:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Panit Opsnal 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja Aipda Husni Thamrin telah mengamankan 1 orang laki - laki di bawah umur. Terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial RG, dan 1 orang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pertolongan kejahatan yang berinisial HF.




Hal tersebut terjadi  pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 12.30 wib, di parkiran depan mushala al-ikhlas Tg. Uma (kampung agas) kecamatan Lubuk Baja, dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 12.00 wib di kos perumahan baloi Garden Blok. K, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.12/11/2022.


Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 01.00 wib sepulang kerja pelapor parkirkan sepeda Motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian pelapor langsung istirahat, keesokan harinya sekitar pukul 12.30 wib saat pelapor hendak berangkat kerja ternyata sepeda motor miliknya yang diparkirkan di TKP sudah hilang. 



Dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 17.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian a/n. RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma.


Bersama dengan terduga penadah a/n. HF, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.



Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF dengan dan 1 unit Sepeda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM, membenarkan telah mengamankan 1 orang Laki laki di bawah umur terduga pelaku Tindak Pidana Curanmor a/n. RG, dan 1 orang laki laki dewasa terduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat a/n. HF.



Yang terjadi  pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, di Parkiran depan mushala al-ikhlas Tanjung Uma (kampung agas) Lubuk Baja dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kos perumahan baloi Garden Blok K Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, mengatakan," dari hasil keterangan pelaku bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan Stang motor yang terkunci.



Dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan, setelah stang sepeda motor berhasil di patahkan selanjutnya sepeda motor tersebut di Stut  (didorong dengan kaki) meninggalkan Lokasi dan menurut pengakuan pelaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.





(Ety)


Komentar

Tampilkan