Iklan

Iklan

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pencurian Di Perum Bukit Mas Kota Batam.

24JAMNews
19 November 2022, 11:33 WIB Last Updated 2022-11-19T04:33:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. yang terjadi Diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja Kec. Lubuk Baja Kota Batam. 18/11/2022.



Kronologis Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib pelapor/korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada sdr. A (pelaku) dan sekitar pukul 19.30 wib pelapor pulang kerumahnya, yang mana saat itu sdr. A langsung pamit dengan alasan ada kerjaan," jelas Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.


"Setelah itu pelapor langsung masuk kedalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek barang berupa 1(satu) Buah cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram milik pelapor/korban sudah tidak ada," terangnya.


"Lanjut Kapolsek, dan selanjutnya pelapor langsung lari keluar rumah untuk mengejar sdr. A namun sdr. A sudah tidak nampak lagi, dan pelapor menghubungi anaknya untuk pulang kerumah mengecek kamarnya. Setiba anaknya dirumah, anak korban langsung kekamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya telah hilang," ujar Kapolsek Lubuk Baja.



"Anak korban mengatakan bahwa uang tabungannya hilang sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolsek Kompol Budi hartono, SIK, MM.


Peristiwa tersebut, langsung di laporkan oleh korban ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 06.00 wib mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Hotel Land kec. Batu Ampar Kota Batam.


Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim hasil informasi juga didapatkan keberadaan pelaku, Unit Reskrim beserta jajaran Polsek Lubuk Baja segera mendatangi hotel tersebut dan Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku A beserta barang bukti dan membawanya kepolsek lubuk baja guna proses penyidikan lebih lanjut.



Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Lembar Kwitansi Penjualan Lelang emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Cab. UPS Mitra Raya, tertanggal 11 Februari 2022, 1 Buah Celengan Kaleng bertuliskan Baby Bear Warna Putih Pink, 1 Buah Anak Kunci Pintu Utama Warna Silver Kombinasi Hijau, 1 Buah Anak Kunci Pintu Kamar Warna Silver, 1 Buah Handel Pintu Stainless,1 Buah Sendok Garpu dan Uang sejumlah Rp.2.392.000,-


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. yang terjadi  Diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja RT 004/RW 001 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.


Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Psal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.



(Ety)


Komentar

Tampilkan