Poto Humas PN Tanjung Balai Karimun Alfonsius |
Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Branch manager KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bernama Satria Arsy Saina (39) diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang yang terdapat di dalam brankas perusahaan.
Informasi yang didapat bahwa Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Kabupaten Karimun itu adalah Pria asal Pekanbaru Riau, ia mencuri uang kas perusahaan yang terdapat di dalam brankas dengan total nilai mencapai Miliaran Rupiah.
Setelah melakukan pencurian tersebut, satria (terdakwa) sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat. Kemudian ia ditangkap dan diamankan lalu ditahan sejak 6 Oktober 2022 lalu di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun.
Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo kepada wartawan 24jamtop.com mengatakan, itu Benar adanya, dan Sidang pertama perkara pidana atas nama Terdakwa Satria Arsy Saina telah berlangsung pada hari Kamis, 24 November 2022 lalu bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun.
"Adapun Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum." Kata Alfonsius. Jum'at (25/11/2022).
Masih kata Alfonsius, Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Satria dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP (Pencurian dengan pemberatan) atau dakwaan kedua Pasal 374 KUHP (Penggelapan).
Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dan agenda persidangan selanjutnya adalah Pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi) dari Penuntut Umum. Tambahnya.
"Dalam dakwaan Penuntut Umum, total uang yang diambil oleh Terdakwa selaku Branch Manajer BSI Karimun adalah sekitar Rp 2,3 Miliar." Tuturnya.
(Taufik)