Iklan

Iklan

Linda Theresia SH: Menilai PN Karimun Eksekusi Diluar Objek Sengketa Itu Cacat Hukum

24JAMNews
05 November 2022, 20:15 WIB Last Updated 2022-11-05T13:15:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com : Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 M² di jalan Coastal Area Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Jum'at (4/11/2022) pagi kemarin. 


Agar saat Eksekusi lahan diluar objek sengketa tersebut berlangsung, ratusan personel dari Polres Karimun dan TNI diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi agar tidak terjadi kericuhan.


Mengingat pelaksanaan Eksekusi pada hari Jumat tanggal 4 November 2022, Linda Theresia SH sebagai Kuasa Hukumnya Dharma Prananta (termohon) kepada wartawan menyebutkan bahwa pada eksekusi tersebut dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun. 


Selanjutnya langsung dilakukan pemasangan patok baru oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi sedangkan patok lama dibiarkan begitu saja. Pada saat pemasangan tersebut Petugas  Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membiarkan malah mengawal pemasangan patok baru tersebut. 


"Kami sudah menyatakan keberatan karena batas-batas belum pas sesuai putusan yang dibacakan namun tetap dipasang patok. Sampai saat ini kami belum mendapatkan secara jelas hasil pengembalian batas ketika konstatering dari BPN Karimun dan hasil pengukuran ketika eksekusi tetapi sudah dilakukan pengosongan, bahkan aset-aset klien kami diatas tanah yang sedang proses Kasasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN Tbk juga ikut dihancurkan dan di eksekusi." Kata Linda Theresia. Sabtu (5/11//2022).

 

Masih kata Linda, Bahwa Petugas Pengadilan Tanjung Balai Karimun yaitu Panitera menyebutkan bahwa mereka hanya menjalankan tugas atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.


"Sangat lucu ya Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun saat ini, melakukan eksekusi diatas tanah yang masih proses kasasi dan belum inkraht serta belum dibuatkan permohonan eksekusi." Ujarnya.


Semoga Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dapat memberikan keterangan kepada kami, apakah perbuatan luar biasa tersebut adalah Perintah Yang Mulia juga?. Pinta Linda Theresia.


Kami juga saat ini meminta perlindungan Hukum kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Kepala Kejaksaan Agung RI dan Menteri-menteri terkait agar dapat memberikan perlindungan Hukum kepada Klien Kami. Karena kami menduga telah terjadi perbuatan Sindikat Mafia Tanah dalam kasus ini dan sejak awal proses eksekusi tidak mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri 12 Februari 2019 yang dibuat oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI." Tuturnya.


 (Taufik)

Komentar

Tampilkan