Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Termohon Merasa Ada Tata Cara Eksekusi Yang Dilanggar Oleh Ketua PN Karimun

24JAMNews
04 November 2022, 16:51 WIB Last Updated 2022-11-05T00:56:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KARIMUN | 24jamtop.com – Eksekusi lahan dijalan Coastal Area RT 01 RW 03 Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menuai protes dan kecewa dari warga dan pengacara dari Darma Pranata (Termohon), Linda Theresia S.H. bersama Beni Zairalata SH.


Dalam eksekusi lahan tersebut, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia S.H dan warga setempat cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya. Jum'at (4/11/2022).


Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini, bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut juga dikawal ketat oleh ratusan aparat dari Polres Karimun, TNI dan Brimob.


Sebelum proses eksekusi, seorang petugas juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Petugas tersebut menyampaikan eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jo No. 17 tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.


Linda Theresia S.H mengatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan atas eksekusi lahan tersebut, jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan. 


Dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum. Sambungnya.

“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas - batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. Belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih." Ujar Linda, heran. 


Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut kami eksekusi itu cacat hukum,” Ujar Pengacara Linda Theresia S.H.


Sementara itu menurut Beni Zairalata SH, ada sebagian lahan yang dieksekusi masih berperkara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan pihaknya telah membatasi lahan yang masih bersengketa tersebut, namun tetap dimasukan ke dalam objek eksekusi.


“Kami keberatan terhadap objek di luar eksekusi yang juga dieksekusi. Sungguh sangat mengherankan ketika perkara tahap Kasasi Mahkamah Agung sudah dieksekusi dengan mendatangkan ekskavator.” ujarnya.


Masih kata Beni, Untuk ukuran luas juga salah menyalah dari awal. Baik dari penggugat ataupun penggugat. Ini mengherankan bagi kita. Oleh karena itu, pihak kami merasa ada tata cara ekskusi yang dilanggar oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun.


"Saya akan sampaikan keberatan ini ke MA. Paling lama hari Senin ini akan menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentang kesewenangan Ketua Pengadilan Karimun,” pungkasnya.


Tidak hanya Pengacara Termohon yang protes dan kecewa, kekecewaan juga dirasakan oleh salah satu warga yang memiliki lahan dilokasi tersebut yaitu Abdul Rahman, dimana gara-gara eksekusi itu, lahannya yang seluas 1500 meter persegi terancam hilang.


“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya minta kepada juru sita supaya menunda ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” tutur Abdul Rahman. 


Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa, SH, MH melalui Humas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH saat dijumpai di kantor mengatakan bawa eksekusi lahan yang terletak di jalan Coastal Area benar adanya dan sudah dilakukan meskipun ada perlawanan dari pihak termohon .

" Kita sudah melaksanakan proses eksekusi mulai dari pembacaan penetapan, petugas BPN menentukan batas dan dilakukan pemasangan patok sesuai dengan batas yang ditentukan oleh BPN dilanjutkan dengan pengosongan objek eksekusi", ucapnya.


Ketika ditanya soal batas objek eksekusi apakah sudah benar dan cocok, pihak Pengadilan Negeri mengatakan itu semua bisa ditanyakan ke pihak BPN.


"Kalo soal batas yang ditanyakan kita tidak bisa menjawab, itu bisa ditanyakan langsung ke BPN, kita hanya menjalankan perintah yang telah di keluarkan sesuai dengan penetapan". Alfonsius mengakhiri. 


(Taufik)

Komentar

Tampilkan