Iklan

Iklan

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia.

24JAMNews
25 November 2022, 02:53 WIB Last Updated 2022-11-24T19:53:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, M.Si, gelar konferensi Pers ungkap tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia. Pelaksanaan konferensi Pers Kapolsek Sekupang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H, bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis 24/11/2022.




Pelaku yang di amankan berinisial AP (39 tahun), FG (25 tahun), SH (32 tahun) Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekiyar pukul 10.00 wib di depan Kantor FKUB Jl. Diponegoro Kelurahan Tg. Riau Kecamatan Sekupang kota Batam.


Berawal pada saat pelapor mendapat pesan whatsapp dari temannya A yang memberitahukan informasi Bahwasanya ada seorang laki-laki yg ditemukan meninggal dunia di depan kantor FKUB Sei. Harapan Sekupang Kota Batam. Pelapor kemudian langsung pergi menuju tempat kejadian perkara.


Sesampainya di TKP pelapor melihat dan memastikan identitas mayat tersebut, dan benar bahwa mayat tersebut berinisial M yang merupakan Saudara dari pelapor. Selanjutnya pelapor menghubungi  abg kandung korban S dan memberi tau bahwasanya adiknya yg bernama M telah meninggal dunia.




Kurang dari 24 Jam setelah menerima laporan dari keluarga korban Unit Reskrim Polsek Sekupang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si.  dan di Back Up penuh oleh Jatanras Polresta Belarelang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg mengetahui tentang kejadian tersebut.


Setelah melakukan pengembangan, dan telah mengantongi nama nama yang diduga pelaku berjumlah 3 orang laki-laki, mirip dengan ciri - ciri dari saksi lihat di Tkp. Tidak butuh waktu lama yaitu pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekitar 23.00 wib, Tim gabungan medapatkan informasi bahwasanya salah satu yang diduga pelaku berinisial AP sedang berada di rumahnya, lokasi ruli depan kantor Lurah Sei. Harapan Kecamatan Sekupang kota Batam.


Mendapat informasi tersebut, Tiem Gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP, dengan melakukan investigasi pada terduga AP, Tiem Gabungan berhasil mendapatkan keterangan dari terduga Pelaku, dari hasil pengakuannya, bahwasanya telah menganiaya korban dan di bantu oleh 2 orang temannya FG dan SH, yang sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk kota Batam.




Tidak mau kehilangan jejak pelaku, Tiem Gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil amankan 2 orang pelaku lainnya. Selanjutnya para pelaku beserta Barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, M.Si., mengatakan," Motif dari pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karna antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban. Hingga pelaku AP emosi dan bersama sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia.


Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

 

(Ety)


Komentar

Tampilkan