Iklan

Iklan

Kapolsek Sei. Beduk Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

24JAMNews
06 November 2022, 19:51 WIB Last Updated 2022-11-06T12:51:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Sei. Beduk AKP Betty Novia gelar konferensi Pers ungkap tindak Pidana pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH, bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Sabtu 05 November 2022. Pelaku yang di amankan berinisial MD (19 Tahun), sedangkan Korban berusia 14 tahun.




Kapolsek Sei. Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wib, dimana saat itu tersangka  MD dan korban janjian ketemuan di Puskesmas Sei. Panas dan tersangka bersama korban pergi keliling jalan - jalan.


kemudian singgah di Legenda Malaka tempat kerja tersangka terlebih dahulu, lalu tersangka dan korban pergi ke rumah temannya yang berinisial BB di Legenda Malaka. 


Sesampai dirumah BB sekitar pukul 16.00 wib, tersangka dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL, dan ketika itu BL mengatakan bahwa BB tidak ada dirumah karena sedang bekerja.


Akhirnya tersangka dan korban dipersilahkan masuk lalu tersangka dan korban masuk ke dalam kamar BB, sedangkan pacar BB duduk di balkon depan.


Selanjutnya di dalam kamar lalu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layak nya suami istri. Awalnya korban tidak mau namun kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.




Lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri. Setelah melakukan hubungan badan tersangka mengatakan," udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab," ucap tersangka.


Tersangka tidak hanya melakukan persetubuhan tersebut cuma sekali, ternyata telah melakukan hubungan badan dengan korban sudah sebanyak 5 kali hingga 27 Oktober 2022 lalu.


Menerima Laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 wib, anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei. Beduk dengan membawa korban.


Yang mana sebelumnya orang tua korban telah membuat laporan pengaduan, bahwa korban telah meninggalkan rumah tanpa ijin. Laporan tersebut diwilayah Polsek Bengkong, pada hari Sabtu tanggal 22 oktober 2022.


Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Pihak Polsek Bengkong bersama sama keluarga korban melakukan pencarian terhadap keberadaan korban. 


Dari pencarian tersebut, didapatkan informasi bahwa korban berada di daerah Piayu. Selanjutnya pihak Polsek Bengkong bersama sama keluarga korban berhasil temukan korban, dan dilakukan interogasi terhadap korban.




Dan korban juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut di kios depan kantor PU Kel. Duriangkang Kec.Sungai Beduk.


Mendapat keterangan dari korban, orang tua korban membuat laporan di Polsek Sei Beduk. selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei. Beduk bersama anggota Opsnal lakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.


Lalu tersangka berhasil ditemukan, dan tersangka berhasil diamankan di jalan simpang perum GMP Kelurahan Duriangkang. Terhadap tersangka berdama barang bukti diamankan ke Polsek Sei. Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei. Beduk AKP Betty Novia mengatakan," kejadian saat korban hilang sempat viral di media sosial. Menurut dari pengakuan, korban melarikan diri dari rumah karena merasa terkekangi dengan adanya peraturan orang tuanya di rumah, dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.



(Ety)


Komentar

Tampilkan