Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Kabar gembira!! Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) untuk orang asing masuk ke Indonesia beberapa kali khususnya Kepri.
Acara peluncuran kembali VKBP itu dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Nongsa, Batam pada hari Senin, 28 November 2022 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi juga Kepala Kantor Imigrasi Se-Kepulauan Riau
Adapun Peresmian tersebut ditandai dengan ditabuhkan nya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.
Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi mengatakan tentunya hal ini juga adalah Kabar gembira untuk warga karimun, dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah strategis mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya.
Luffy menambahkan, bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun. Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku
"Harapannya para wisatawan asing dan pebisnis memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal, sehingga perekonomian di Kepulauan Riau bangkit khususnya di Kabupaten Karimun." Jelas Kakanim kepada wartawan. Rabu (30/11/2022) diruang kerjanya.
Dikatakan Lutfi, Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Lutfi juga memaparkan, bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. "Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit." Paparnya.
Lanjut Lutfi, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. "Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia." Terangnya.
(Taufik)