Iklan

Iklan

3 Perusahaan Pialang Diduga Bodong Alias Ilegal Di Laporkan Ke Polda Sumut.

24JAMNews
13 November 2022, 08:26 WIB Last Updated 2022-11-13T01:26:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ARUNNA.CO.ID | SUMUT - Aparat penegak hukum Sumut di minta segera mengusut tuntas Tiga perusahaan pialang yang diduga bodong alias ilegal. Untuk hal tersebut LSM Garda Peduli Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku usaha yang sudah membuat resah serta merugikan masyarakat.



Pengaduan masyarakat (Dumas) melalui LSM DPP Garda Peduli Indonesia dan hal tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu siang 9 November 2022 sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra S c/q Direktur Reskrimsus melalui Sekretariat Umum (Setum).


Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Arman Situngkir yang berkantor di Jalan Sipirok Medan menyatakan, bahwa ketiga perusahaan pialang yang berkedok investasi robot trading yang dilaporkan adalah, PT. REG atau PT. EGI dan PT WGI juga  PT. HKI yang berada di Jakarta dan Medan.


"Kami minta kepada aparat hukum untuk bertindak tegas dalam hal ini. Supaya tidak ada korban korban penipuan, juga sebagai efek jera bagi pelakunya," ujar Ketua DPP Garda Peduli Indonesia.


Pengaduan masyarakat di lakukan karena masih adanya investasi yang diduga bodong alias Ilegal yang nantinya akan memakan korban. Dalam pengaduan tersebut, juga di sertakan sejumlah data bukti bukti untuk dasar penyelidikan bagi pihak Polda Sumut.


"Kita membuat pengaduan  terhadap ke 3 perusahaan dan personnya. Yang bertujuan agar dilakukan penegakan hukum, dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong," kata Frisdarwin di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. 




Diduga ketiga perusahaan pialang itu beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dari beberapa referensi yang di dapatkan, apabila tidak tertera di BAPPEBTI dan OJK, itu sudah jelas ilegal dan tidak boleh melakukan penarikan dana langsung kepada rekening perusahaan. 


"Aparat Penegak Hukum diharapkan untuk segera melakukan tindakan, kalau sudah jelas izinnya tidak ada. Supaya tidak ada masyarakat yang menjadi korban," ujarnya. 


"Kami berharap, jika ada warga atau masyarakat yang sudah berinvestasi bodong komoditas forex untuk mau melaporkan kerugian yang sudah dialaminya.


"Harapan kita ke korban, bisa menyampaikan agar hati-hati bermain forex. Ada juga kita tunggu masyarakat untuk buat laporan, nggak usah sungkan atau malu," pungkasnya.




(Red)


Komentar

Tampilkan