masukkan script iklan disini
Deli Serdang | 24jamtop.com : Menjamur nya galian C yang berada di lahan perkebunan BUMN milik PTPN II, yang berada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait (Ilegal), Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu respon cepat laporan masyarakat. Kamis (06/10/2022).
Lokasi galian C dilahan perkebunan BUMN milik PTPN II, berada di kampung rambutan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, Galian C beroperasi dilahan PTPN II tersebut dikelola oleh seorang berinisial JU.
Dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK MH mengatakan Kami cek lokasi nya dulu ya bang. Bisa diberikan posisi tepatnya?, Apa lokasinya di desa bandar kalifah?".
Terpisah, Dalam hal ini Kapolsek Kecamatan Batang Kuis AKP Simon Pasaribu menanggapi " Terimakasih infonya bang. Kita koordinasikan dengan pihak Kecamatan untuk bersama-sama Instansi terkait, baik Pemkab, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup. Untuk turun kelapangan dan melakukan penindakan.
" Akan Kita kordinasikan dengan Camat untuk menyampaikan kepada instansi terkait ". Tutup nya.
Dengan adanya berita ini semoga para Instansi yang terkait baik dari pihak Kabupaten, Kecamatan bahkan Provinsi agar segera menindak lanjuti, terutama pihak Satpol PP,Dinas Lingkungan Hidup,Pejabat Daerah dan Kepolisian.
(Tim)