Karimun Kepri | 24jamtop.com – Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 32,07 (tiga puluh dua koma nol tujuh) Kilo gram yang dibungkus menggunakan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau dari Malaysia ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan wartawan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dalam konferensi persnya. Jumat (28/10/2022).
Kabid Humas Polda Kepri lebih rinci menjelaskan penangkapan ini bermula atas kerjasama antara Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri bersama Beacukai Kanwil Kepri. Tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2022.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat sedang melakukan penyisiran di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit Speedboat Fiber berwarna biru abu-abu mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Pada saat tim mendekati speedboat tersebut, nahkoda speedboat tersebut menceburkan dirinya ke laut dan menenggelamkan dirinya. Setelah dilakukan pencarian kurang lebih 2 jam, nahkoda speedboat tersebut tidak ditemukan sehingga tim memutuskan untuk menghentikan pencarian dan mengamankan speedboat Fiber berwarna biru abu-abu dengan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 40 PK.
Selanjutnya saat tim melakukan pengecekkan pada speedboat tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang dibungkus plastik kemasan teh cina merk GUANYINWANG berwarna hijau berada didalam kursi nahkoda Speedboat yang sudah dimodifikasi dengan berat bruto 32,07 (tiga puluh dua koma nol tujuh) Kilogram.
"Speedboat tersebut diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri Meral Karimun dan untuk Barang Bukti jenis sabu diamankan di Polres Karimun. Sampai saat ini Polres karimun masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yaitu nahkoda speedboat yang melarikan diri". Tutup Kabid Humas Polda Kepri.
(Taufik)