Iklan

Iklan

Polsek Tebing Polres Karimun Ungkap Curanmor.

24JAMNews
18 Oktober 2022, 19:47 WIB Last Updated 2022-10-18T12:47:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial (Z) dan pelaku berhasil di tangkap dirumah temannya di wilayah kecamatan tebing, kabupaten Karimun. Selasa 18/10/2022.


Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial (Z) berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022.


Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 wib dan pada saat pelapor bangun pagi, ketika keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada alias hilang.



Dan kemudian pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan, namun tetap tidak di temukan juga, selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.


Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di dapatkan informasi, bahwa ada yang melihat (Z) menyembunyikan sepeda motor tersebut dirumah Kosong yang ada di Leho Tebing, setelah dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim terhadap sepeda motor tersebut, ternyata No. rangka MH1JF212XJK693747, No. Mesin JF21E2696171 sesuai STNK sepeda motor milik pelapor.


Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap (Z) kerumahnya, namun (Z) tidak ada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma, setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa (Z) tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam Rt 001 Rw 001 kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.




Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.


“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP.



(Ety)


Komentar

Tampilkan