Iklan

Iklan

Penimbunan Hutan Mangrove Tanjung Gundap, KPHL Batam Harus Segera Bertindak.

24JAMNews
09 Oktober 2022, 15:47 WIB Last Updated 2022-10-12T06:00:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Hutan Mangrove Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, Kota Batam jadi komersil para mafia lahan. Hutan Mangrove adalah salah satu cagar alam yang berfungsi bagi lingkungan hidup tidak lagi di gubris kelompok oknum oknum yang tidak memiliki tanggung jawab dengan bermain lahan dengan dalih mencari sesuap nasi. Minggu 09/10/2022.




Hutan mangrove kota batam jadi korban para mafia lahan. Hutan mangrove yang masuk dalam kategori kawasan Hutan Lindung jadi target komersil, pembangunan Kavling Siap Bangun atau sebutan KSB yang di garaf tanpa prosedur serta perijinan yang lengkap sebagai lahan pemukiman diperjual belikan pada masyarakat. 


Modus yang dipergunakan oleh para mafia lahan yakni alasan lahan kampung tua. Kampung tua jadi bahan alasan jual beli untuk menarik keyakinan masyarakat.


Hal ini kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung lokasi tanjung Gundap. Ternyata aktivitas penimbunan hutan Mangrove itu pernah dihentikan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam pada bulan September 2022 lalu. 


Berdasarkan sumber berita yang pernah diterbitkan oleh salah satu media online Esnews.com, dari hasil konfirmasinya kepada KPHL kepada Lamhot dan mengatakan," sebelumnya kita sudah pernah menyurati pihak pengelola. Bahkan kita sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut," ucap Lamhot, Jumat 07/10/2022.


Menurut pihak KPHL juga sangat disayangkan hal ini, karena tindakan KPHL unit II Batam itu justru tidak di gubris oleh pelaku penimbun hutan mangrove. Dan aktivitas penimbunan masih terus berlanjut hingga akhirnya pihaknya kembali turun kedua kalinya ke lokasi pada Kamis 06/10/2022 lalu. 


Menurut Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) juga merasa heran, sudah ada laporan tentang kegiatan penimbunan bakau, akan tetapi masih juga berlanjut kegiatan penimbunan hutan mangrove (bakau) meski 3 minggu lalu tim sudah turun untuk menghentikan kegiatan. Dan pada Kamis 06/10/2022 KPHL kembali turun ke lokasi.


Menurut Lamhot dalam waktu dekat ini pihak KPHL akan segera melakukan pemasangan plang merah (Plang Hutan Lindung) di lokasi tersebut.


Hal ini akan terus dipantau oleh awak media, dan akan terus mengikuti perkembangan nya. Sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh KPHL terkait pengrusakan hutan mangrove.



(Albab)



Komentar

Tampilkan