Iklan

Iklan

Pengusaha Lokal Akan Bawa PT. Saipem Indonesia Karimun Yard Keranah Hukum

24JAMNews
10 Oktober 2022, 08:50 WIB Last Updated 2022-10-12T06:44:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Masih Bungkam, Terkait berita sebelumnya atas dasar diduga adanya indikasi pemalsuan surat kontrak kerja lelang scrap oleh PT. Saipem tanggal 03 Oktober 2022 yang menunjuk CV. Rizky Neyla Abadi dan CV. Rizky Bersama Abadi.


"Kami tentunya masih menunggu klarifikasi dan itikat baik dari pihak PT. Saipem untuk mengklarifikasi dan/atau membuktikan terkait kebenaran kontrak yang dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2022 tersebut." Ucap pengusaha lokal desa Pangke Barat salah satu peserta lelang kepada wartawan. Senin (10/10/2022). 


Ia mengatakan, Dalam hal ini tentunya pihak PT. Saipem Indonesia Cabang Karimun harus secara profesional untuk menyikapi terkait pemenang yang sebenarnya sesuai penawaran tertinggi yang disampaikan oleh peserta lelang pada akhir pemasukan harga pada tanggal 15 September 2022 Jam 19.00 Wib. 

Secara hirarki tentunya rekaman elekronik harga penawaran seluruh penawar pasti terekam dengan baik dalam link khusus yang dikeluarkan oleh PT. Saipem. Sambungnya.


"Kami berharap PT. Saipem hendaknya dapat mengambil kebijakan dengan baik terkait masalah ini supaya tidak sampai ke ranah hukum." Tuturnya.


(Taufik)

Komentar

Tampilkan