Karimun Kepri |24jamtop.com : Sebelumnya diberitakan, Abu bin Monong melalui kuasa hukumnya Ifriandi SH telah mengambil langkah dengan membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan disurat AJB yang dilakukan Kasdi Hermanto dilahan seluas lebih kurang 2 ha milik Abu bin Monong dari hasil menggarap sejak tahun 1980 dijalan Coastal area Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Namun pengaduan atau laporan Kepolda Kepri tersebut penyidik Polda Kepri memberitahukan bahwa laporan pengaduan abu bin monong telah dihentikan. Dengan alasan bahwa AJB Nomor 14/PPAT/ KRM/ 1983 yang menjadi objek laporan pengaduan dugaan tindak pidana Pemalsuan surat oleh Terlapor Kasdi Hermanto hanya berbentuk Photo Copyan saja dan tidak ditemukan di BPN aslinya.
"Informasi dari Penyidik Polda Kepri yang menyatakan salah satu sebab laporan pengaduan kami diberhentikan karena AJB yang jadi objek laporan tidak ditemukan aslinya di BPN Karimun". Terang Ifriandi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Padahal dalam beberapa kesempatan salah satu pegawai BPN Karimun yaitu Yahya menyatakan Warkah SHM 0087 itu ada aslinya, lanjut Ifriandi, itu berarti AJB 14/ PPAT KRM 1983 ada aslinya di BPN karena AJB tersebut merupakan bagian dari Warkah SHM 0087. Ada apa ini pak Kapolda Kepri ?. Kata Ifriandi.
"Disini kami melihat kami tidak mendapatkan pelayanan secara profesional dan perbuatan BPN Karimun sangat merugikan rasa keadilan klien kami Abu Bin Monong, bersama massa Organisasi Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, terpaksa kami akan menggelar Parlemen Jalanan dengan melakukan Aksi Demontrasi ke BPN Karimun pada hari Selasa, 11 Oktober 2022" tegasnya.
(Taufik)