Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Kuasa Hukum Termohon Linda Theresia SH CLA CTA, Surati MA RI Dan Satgas Mafia tanah ATR BPN Serta Kejagung RI, atas dugaan Ada Konspirasi Pihak BPN Karimun dan Pengadilan Karimun dalam pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) batas diobjek tanah di Jalan Coastal area Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Kepri, seluas 19.849 m² nomor perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK, serta Pemalsuan Tanda Tangan Surat Akte Jual Beli (AJB) tanah yang dilakukan Kasdi Hermanto pihak Pemohon Eksekusi.
Dikatakan Linda, Hal itu dilakukan pihaknya untuk membuat Pengaduan Masyarakat atas terjadinya dugaan cacat formil, konspirasi dan Malpraktek ketika pada konstatering malah dilakukan pengembalian batas pada tanggal 20 September 2022 lalu.
"Kami sudah surati Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Tembusan ke Bawas Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Up. SATGAS MAFIA TANAH, BPN Karimun, dan lainnya". Kata Linda. Minggu (2/10/2022).
"Kami juga telah membuat surat khusus kepada SATGAS MAFIA TANAH Kementerian ATR/BPN dan SATGAS MAFIA TANAH di Kejaksaan Agung atas dugaan terbitnya Sertifikat 00087 tanpa warkah yang jelas dan diduga terjadi Pemalsuan tandatangan Bapak Abu Bin Monong yang dilakukan oleh Kasdi Hermanto atas akta jual beli tanah No. 14 tahun 1983 yang diduga menjadi warkah abal-abal untuk menerbitkan SHM 00087. Tuturnya (Taufik)