Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Berbagai instansi / lembaga, organisasi perangkat daerah, serta pihak swasta di Kabupaten Karimun yang mempromosikan produk atau inovasi masing-masing di HUT Ke-23 tahun Kabupaten Karimun.
Begitu juga dilakukan Kemenkumham Kepri melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga turut menyemarakkan HUT ke-23 tahun Kabupaten Karimun dengan melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian di Coastal Area. Minggu (16/10/2022).
Adapun kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian tersebut yaitu tentang Masa Berlaku Paspor 10 tahun dan pemakaian aplikasi M-Paspor tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Tampak kegiatan berlangsung dengan baik dan sangat interaktif yaitu karena antusiasnya warga yang hadir ke stand Imigrasi untuk menanyakan syarat pembuatan paspor, cara pemakaian aplikasi M-Paspor, serta tentang masa berlaku Paspor yang saat ini sudah menjadi 10 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani menjelaskan bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah diimplementasikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 12 Oktober 2022". Tutur Sophian Kasim Sani.
(Taufik)