Iklan

Iklan

Dirjen Imigrasi Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

24JAMNews
15 Oktober 2022, 16:00 WIB Last Updated 2022-10-15T09:00:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai pada hari rabu, 12 Oktober 2022 lalu.


Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. 


Hal tersebut dijelas Oleh Kasubsi TI Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi kepada wartawan diruang Kerjanya. Jum'at (14/10/2022)


"Dirjen Imigrasi menyebutkan sampai saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya." Jelasnya.


Dengan catatan orang tersebut harus telah memiliki KTP dan berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Sambungnya.


"Dengan begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik." Ujarnya.


Dikatakan Gerson, Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 tersebut. 

"Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja". Ujarnya.


Sementara, untuk paspor biasa elektronik maka pemohon akan dikenakan biaya Rp 650.000. Namun, lanjutnya, terkait paspor elektronik untuk saat ini dikantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun belum ada.


"Untuk Paspor Elektronik hanya baru beberapa kantor imigrasi saja yang ada yaitu kelas 1 Khusus dan beberapa kelas II, untuk Karimun sendiri mungkin nanti kedepannya akan ada paspor elektronik," tuturnya.


(Taufik)

Komentar

Tampilkan