24JAMTOP.COM | BATAM - Rokok non cukai diduga kuat bekingan, sehingga para dinas pendapatan daerah belum berani memberantas rokok non cukai merk H-mind di kota Batam. Besar dugaan berpotensi untuk penyeludupan ke luar daerah, siapa dibalik kekuatan tersebut.
Sering hal ini di beritakan oleh berbagai media, sama sekali tidak bergeming, rokok non cukai merk H-mind tetap beredar luas di pasaran. Sepertinya rokok H-mind non cukai sudah di bebaskan tanpa pita cukai "Asyikkk"
Ada peranan pengedar rokok non cukai berinisial đJN đ dan đ RD.T đ nama julukan, ada juga yang berinisial đ Ri đ kalangan media sudah mengenalnya dengan baik, sebagai tukang kondisikan jatah bulanan, atau sebutan bagi bagi roti pada media yang dianggap dapat mengganggu jalan bisnis rokok non cukai yang ia geluti.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi hukum hukumnya sudah sangat jelas, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah menyebutkan, bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Undang Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pengedar rokok non cukai di kota Batam. Juga terkesan adanya pembiaran rokok non cukai merk H-mind tetap beredar di pasaran. Apakah Dinas Pendapatan Daerah tidak mengetahui, jangan sampai publik menduga ada sesuatu ? Dan jadi tanda tanya (!) bagi publik.
(RM. ELANG REANJAU)