Iklan

Iklan

Diduga Keras Penginapan Rindu Pelita Lubuk Baja Tidak Miliki ijin Resmi.

24JAMNews
22 Oktober 2022, 12:25 WIB Last Updated 2022-10-22T06:04:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
24JAMTOP.COM | BATAM - Penginapan pelita dikenal dengan Hotel Melati di Kota Batam, salah satunya adalah penginapan "Rindu" yang berada di lokasi Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, di duga keras tidak memiliki ijin resmi Pariwisata, serta Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah atau sebutan IPAL.





Diduga keras selama penginapan "Rindu" beroperasi tidak memiliki perijinan resmi, dinas pariwisata serta instansi pemerintahan yang menyangkut perihal perijinan usaha diminta untuk melakukan tindakan, supaya tidak ada kebocoran pajak daerah. Dari tahun ke tahun hingga mencapai puluhan tahun tidak ada sidak perijinan dari dinas dinas terkait, tentunya dapat di asumsikan adanya pungli, hingga pajak daerah terabaikan.


Dari hasil investigasi terhadap beberapa narasumber yang berada di kawasan penginapan pelita, bahwa penginapan "Rindu" belum memiliki Surat Perijinan Usaha yang resmi dari Dinas terkait. Dari data yang di dapatkan hampir merata hanya memiliki "Surat Keterangan Domisili Usaha" apakah itu sudah cukup buat perijinan sebuah usaha berkelas Hotel, atau Motel ???" Biar dinas terkait yang menjawab.




Selain Domisili usaha, apakah pemilik usaha "Penginapan Rindu" tidak perlu adanya pengurusan perijinan lainnya, seperti TDUP ?!" dan ijin  komersil dan operasional berupa sertifikat usaha pariwisata.
TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS.


Penginapan"Rindu" selain harganya terjangkau, penginapan hotel kelas melati juga menyediakan bebas check ini. Dan pihak pengelola hotel melati ini memudahkan para tamunya untuk mendapatkan penginapan, tanpa harus mempertanyakan status dan umur.


Tidak heran, banyaknya pasangan kaum muda mudi yang mayoritas tak memiliki ikatan pernikahan bahkan tamu yang masih dibawah umur memilih penginapan tersebut untuk bermalam.


Dengan bebasnya yang selama ini tidak terpantau oleh dinas terkait, akan lebih banyak lagi mengundang para penjahat seksual, Bahkan baru baru ini, pihak kepolisian Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial YG (13 tahun) terjadi di penginapan "Rindu" dimana korban berinisial YG masih di bawah umur.


"Tak hanya itu, penginapan ini juga mengancam lingkungan sekitar lantaran tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL)," bebernya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak wartawan berupaya melakukan konfirmasi, akan tetapi pemilik usaha Penginapan "Rindu" berinisial HTN tidak mau memberikan keterangan, justru dengan cara meminta bantuan pada seseorang yang mengaku mantan wartawan Sidik Kasus (pengakuannya) untuk hal ini awak media 24JAMTOP.COM akan menelusuri sebagai apa mantan wartawan tersebut di penginapan tersebut.


Untuk dinas terkait, kami minta untuk mengusut perijinan usaha semua penginapan yang berada di lingkungan penginapan pelita, agar para pelaku usaha lebih tertib perijinan, terutama tentang pajak pendapatan daerah tidak ada terindikasi permainan para pungli.


"Menurut saya pak !" Jika usaha berdiri tidak ada ijin resmi dari sebuah instansi terkait, bagaimana caranya untuk membayar pajak pendapatan dari usaha tersebut, dan selama ini bayar pajak atau tidak mereka, bayar pajaknya sama siapa, minta dinas terkait untuk cek perijinannya pak" supaya jelas," sebut JML selaku narasumber pada media.


Lebih lanjut lagi JML mengatakan," penginapan ini sudah dapat dikatakan lebih dari 18 tahunan, dulu masih bangunan kayu. Setelah terjadi kebakaran, hingga bangunan ini di bangun bagus kembali, dan untuk perijinan lengkapnya saya juga menduga tidak ada perijinan yang lengkap. Kalau ada ijin lengkap, harusnya di Pampang pada dinding yang dapat terlihat oleh publik, coba masuk satu satu pak" gak ada, paling paling hanya Domisili usaha yang ada. Itu bukan perijinan yang lengkap pak ?" Jelas JML pada awak media.




(Red)
Komentar

Tampilkan