Iklan

Iklan

Beberapa Calon Penumpang Tidak Diizinkan Berangkat Keluar Negeri Ini Penjelasan Imigrasi Karimun

24JAMNews
01 Oktober 2022, 08:36 WIB Last Updated 2022-10-01T01:36:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dermaga Domestik Karimun mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat Kabupaten Karimun Kepri dan Masyarakat Kabupaten Meranti Riau yang hendak berangkat ke negeri jiran Malaysia, ada yang berangkat karena ingin menemui keluarga, berobat, bekerja dan karena ada urusan penting seperti menghadiri kegiatan di Malaysia. Hal ini dikatakan Bidin (53) salah satu masyarakat Karimun yang bertempat tinggal di Lokasi Pelabuhan Domestik.


"Namun, pada hari Jumat, 30 September 2022, beberapa orang calon penumpang dari Selat panjang yang bertujuan Hendak keluar negeri Malaysia dan Singapura dilakukan pemeriksaan dan penundaan oleh petugas imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun." Ucap Bidin.


Dilain tempat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SE Melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Sophian Kasim Sani kepada wartawan menjelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun selalu memberikan pelayanan terbaik, namun tetap menjalankan fungsi pengawasannya. 



"Dari hasil pemeriksaan petugas bahwa beberapa calon penumpang diduga belum memiliki tujuan yang jelas untuk berangkat keluar negeri dan tak memiliki KTP Karimun ditunda pada saat ingin pembelian tiket menuju ke Malaysia." Jelas Sophian Kasim Sani.


Namun, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan mengizinkan para penumpang yang akan keluar negeri selama memiliki Paspor yang sah dan masih berlaku serta dengan tujuan yang jelas. Tambahnya.


Sophian Kasim Sani menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tidak pernah melakukan tindak diskriminatif terkait perizinan keberangkatan para calon penumpang yang hendak berangkat ke luar Negeri.


"Semua memiliki hak yang sama asalkan Paspornya masih berlaku, memiliki tiket perjalanan, dan tujuan yang jelas. Semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama," tegasnya.



 (Taufik)

Komentar

Tampilkan