24JAMTOP.COM l Batam - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara, hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani yang dilaksanakan di kantor Bea Cukai Batam pada Rabu 05 Oktober 2022.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar
dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.
BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Nilai seluruh BMN yang di musnah kan tersebut sebesar Rp. 10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. BMN tersebut telah dapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.
Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapa pun tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang barang tersebut tidak boleh di guna kan atau dimanfaatkan kembali,” jelas
Ambang.
Wujud dari sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh kepala bagian Pengawasan dan penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang,
Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala
Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap yang dinyatakan tidak di kuasai, barang yang dikuasai oleh Negara. Dan barang yang menjadi Milik Negara, bahwa BMN yang dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat di hibah kan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor. Berdasarkan peraturan perundang undangan harus dimusnahkan,” pungkas Ambang.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Tentu pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat di ningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan
mampu meningkatkan penerimaan Cukai.
(Albab)