Deli Serdang || 24jamtop.com : Bangunan diduga untuk gudang berdiri di Jalan Batang kuis pekan Jalan Ampera Dusun 2 Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang. Persisnya eks bioskop batang kuis. namun anehnya gudang tersebut diduga tanpa surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas cipta karya dan tata ruang Kabupaten Deli Serdang.
Bangunan gudang tersebut tampak sedang di kerjakan dan diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin tanpa surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat Media ini mendatangi Lokasi Bangunan tersebut, Jumat (28/10/2022) pukul 12.30 WIB tidak menemukan adanya Plang PBG. Dugaan sementara, bangunan tersebut adalah Ilegal karena tidak di lengkapi dengan Surat Izin PBG dari Pemkab Deli Serdang.
Sementara menurut keterangan para pekerja di bangunan tersebut saat di wawancarai oleh Awak Media beliau mengaku tak tahu ada izin apa tidak, saya disini hanya bekerja bang, ucapnya.
Namun hingga sekarang sudah 60% bangunan di kerjakan tapi belum dapat memperlihatkan surat izin PBG nya.
Dalam Perda No 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Penertiban Perizinan Bangunan. Pemberian Izin PBG di terbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan / Penggunaan Bangunan yang di sampaikan melalui dinas CKTR Pemkab Deliserdang, namun tidak dilakukan oleh pemilik bangunan sehingga jelas merugikan PAD Deliserdang.
Sementara itu Camat Batang Kuis Rio Lakadewa yang dikonfirmasi belum berhasil, Begitujuga di konfirmasi melalui pesan singkat juga tidak dibalas.
( Tim )