Iklan

Iklan

ATR BPN Karimun Terlalu Cepat Lakukan Plotting Atas Tanah Bermasalah

24JAMNews
20 Oktober 2022, 07:58 WIB Last Updated 2022-10-20T00:58:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Kementerian Agraria dan tata ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun telah membalas surat Linda Theresia selaku Advokat/Kuasa Hukum dari Dharma Pranata tentang pengaduan masyarakat atau dugaan sindikat mafia tanah dalam konstratering penerbitan SHM 00087 dan pada pengambilan batas BPN Karimun Kepri.  Rabu (19/10/2022).


Linda Theresia mengatakan, Pada pokoknya isi dari balasan surat BPN Karimun adalah bahwa benar BPN Karimun melakukan Pengembalian Batas pada saat Konstatering atau Pencocokan Batas dilakukan diatas tanah atas putusan Perdata No. 17/Pdt. G/2013/PN Tbk berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun No. W4-U9/1136/HT.04.10/IX/2022 tanggal 09 September 2022.


Masih kata Linda Theresia yang ditindaklanjuti dengan permohonan Pengembalian Batas terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00087/Tebing pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun dengan Nomor Pendaftaran 15297/2002 oleh Saudara Kasdi Hermanto tanggal 16 September 2022 dan biaya PNBPnya telah disetorkan ke Kas Negara.


"Surat BPN Karimun seperti membenarkan dugaan kami mengenai adanya Konspirasi dalam Konstatering tanggal 20 September 2022. Sangat tidak masuk akal jika Pengembalian Batas digunakan dalam konstatering, malah disebutkan pula kalau terdapat permohonan Pengembalian Batas yang diajukan pemohon eksekusi atas tanah pada tahapan konstatering atau pencocokan batas." Kata Linda Theresia.

 

Kemudian kami juga sudah membuat surat ke BPN Karimun mengenai keberatan dengan adanya plotting diatas tanah klien kami, sangat tidak masuk akal atas tanah bermasalah yang dilakukan pengembalian batas ketika konstatering dan langsung dibuatkan plotting oleh BPN tanggal 20 September 2022, sambungnya.


Namun BPN tetap dengan pendiriannya kata mereka sesuai surat No. IP.02.02/605-21.02/X/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 yang isinya "dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan terhadap seluruh bidang tanah yang telah terbit Sertifikat Hak Atas Tanahnya secara bertahap wajib dilakukan pemetaan (plotting) pada sistem Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).


"Terhadap plotting ini perlu kami mengajukan kepada Menteri ATR/BPN atau MURI mengenai Penghargaan kepada BPN Karimun yang telah secepat itu melakukan plotting atas tanah bermasalah. Hebat ya BPN Karimun.. keren.. semoga dapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan MURI." Tutur Linda Theresia.


 (Taufik)

Komentar

Tampilkan