masukkan script iklan disini
24JAMTOP.COM | KARIMUN, KEPRI - Keputusan Polda Kepri tidak lagi melanjutkan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan surat serta tanda tangan yang dilaporkan oleh Abu Bin Monong satu tahun yang lalu. setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan dan turun langsung ke Tanjung Balai Karimun serta observasi ke lahan yang menjadi objek laporan Penyidik.
Kemudian penyidik memutuskan, bahwa Laporan tidak dapat di lanjutkan dan resmi di nyatakan diberhentikan penyelidikannya. Dengan alasan adanya surat dari BPN Karimun bahwa AJB no.14 yang dijadikan Warkah untuk SHM No.0087 hanya ada berbentuk Copyan, tidak ada yang aslinya, sehingga atas dasar tersebut laporan diberhentikan, dan tidak dapat teruskan. Minggu 09/10/2022.
Kuasa hukum Abu Bin Monong IFRIANDI.SH. menyatakan," kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada BPN Karimun atas apa yang disampaikan oleh penyidik Polda tersebut. jika benar AJB Nomor 14 yang kami duga di palsukan yang di jadikan dasar Penerbitan Sertifikat No. 0087 oleh BPN bentuknya Copyan saja, maka yang akan kami laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Ombudsman RI adalah BPN Karimun.
Namun jika BPN menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Penyidik Polda itu tidak benar, maka kami akan laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri, karena telah membuat alasan penghentian penyelidikan secara mengada ada.
Jadi saat ini kami juga sedang mengkonfrontir apa yang telah di sampaikan oleh penyidik Polda ke BPN Karimun. Karena sewaktu menyerahkan surat pemberhentian penyelidikan kepada kami Arlinton Sanada sebagai penyidik mengatakan" AJB No 14 yang kami laporkan tersebut di BPN hanya berbentuk Copyan saja.
Namun ketika diminta surat dari BPN yang dimaksud Arlinton berjanji akan memberikan. Namun ketika kembali ditagih kuasa hukum Abu Bin Monong Arlinton mengelak dengan alasan akan menanyakan dulu kepada atasannya.. Sehingga kami menilai penghentian ini terlalu dipaksakan dan terkesan pesanan," ucap Ifriandi.SH.
Dalam hal ini ketua umum organisasi panglima bungsu laskar boedak Melayu Nusantara Al Amin tetap ikut sejauh mana langkah dari keadilan di negri ini. apakah abu bin monong jadi tumbal negri ini ? tidak akan mendapatkan keadilan ?? lihat para pengadilan negeri hukum adalah panglima yang tegak lurus tidak pandang bulu apa kiasan, atau hanya angin surga," tutur Al Amin di komfirmasi lewat telefon selulernya.
Pada tanggal 30 September 2022 Kuasa Hukum Abu Bin Monong menyurati BPN Karimun untuk mengkonfirmasi kebenaran bahwa AJB Nomor 14/PPAT/ KRM/ 1983 yang menjadi objek laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh terlapor Kasdi Hermanto hanya berbentuk Photo Copyan saja dan tidak di temukan di BPN aslinya.
Yang menjadi pertanyaan kepada pihak BPN, apakah Photo Copyan AJB tersebut benar di jadikan Warkah oleh BPN untuk penerbitan sertifikat Hak Milik No.0087 atas nama Kasdi Hermanto ? 👈 Apakah boleh Warkah asal usul tanah atau peralihan hak hanya berbentuk Photo copy saja ? 👈 Lalu siapa yang dapat menjawab pertanyaan ini jika bukan pihak BPN sendiri !!!
Atas konfirmasi tersebut kepada pihak BPN Karimun tidak menjawab substansi dari yang dikonfirmasi, justru memberitahukan laporan pengaduan abu bin monong telah dihentikan oleh Polda Kepri.
Tentang hal tersebut kami sebagai pelapor sudah diberitahukan oleh penyidik duluan, kenapa yang di tanya lain, di jawabnya lain? 👈 Ada apa ??? 👈 BPN terkesan mengelak kenapa ??? dan terkesan menutup nutupi ada apa??? Di duga ada permainan oleh oknum oknum tertentu di tubuh BPN Karimun Kepri. Untuk menutupi kesalahan kesalahan yang diduga kuat memang menjurus pada perbuatan mal administrasi.
Informasi yang di tanyakan oleh kuasa hukum Abu bin Monong kepada BPN Karimun Kepri adalah merupakan informasi yang berkaitan langsung secara hukum kepada Abu Bin Monong. Karena menyangkut nama beliau dalam AJB tersebut dan berhubungan langsung atas kepemilikan lahan Abu bin Monong di Jl. Coastal Area. Akibat AJB tersebut Abu Bin Monong kehilangan Hak atas tanah nya yang tidak pernah di perjual belikan.
Sesungguh nya pihak Abu bin Monong bersama kuasa hukumnya mencari kebenaran dengan menyesuaikan data data serta informasi dari Penyidik Polda Kepri yang menyatakan salah satu sebab laporan pengaduan pihak pelapor diberhentikan, karena AJB yang jadi objek laporan tidak di temukan aslinya di BPN Karimun Kepri.
Dalam beberapa kesempatan, salah satu pegawai BPN Karimun yaitu Yahya menyatakan," Warkah SHM No.0087 itu ada aslinya, itu berarti AJB 14/ PPAT/KRM/1983 ada aslinya di BPN, karena AJB tersebut merupakan bagian dari Warkah SHM No.0087.
"Tapi kenapa BPN terkesan takut untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya dari kami dan Abu Bin Monong ada apa ??? Kami selaku Kuasa Hukum Abu bin Monong jadi bertanya-tanya !!! 👈 Apalagi setelah menerima surat balasan tersebut bertambah aneh dan terkesan BPN Karimun sedang mengada-ada. Seolah- oleh BPN ini bukan instansi Pemerintah yang melayani masyarakat, tapi instansi tempat berkumpulnya para mafia lahan.
"Bukan tanpa alasan, tingkah dari pegawai BPN Karimun yang selalu beralasan, dan selalu berusaha agar saya tidak bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN Karimun. Padahal saya sudah bolak balek selama 4 hari agar dapat dipertemukan dengan Kepala Kantor BPN Karimun Kepri," ungkap Kuasa hukum Abu bin Monong.
"Kami tidak mendapatkan pelayanan secara profesional dan perbuatan BPN Karimun sangat merugikan rasa keadilan klien kami Abu bin Monong, terpaksa kami akan menggelar Parlemen Jalanan dengan melakukan Aksi Demontrasi ke BPN Karimun pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 mendatang. Dengan menurunkan massa lebih kurang 100 orang dari keluarga Abu Bin Monong ditambah dari Massa Organisasi Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara.
Kami mencari keadilan, akan kami sampaikan juga kepada Menteri ATR BPN Jakarta, lihat bagaimana bawahan Anda melakukan layanan masyarakat. Bagaimana masyarakat menanamkan kepercayaannya kepada negara ?!" Yang saat ini terkesan para mafia di banding pelayanan masyarakat," ujar kuasa hukum Abu bin Monong.
(Taufik)