masukkan script iklan disini
Medan | 24jamtop.com : Diduga korban terjebak perjanjian hutang piutang kepada rentenir (pemakan riba), Ketua LSM Gebrak Sriwijaya Edi Yansah dampingi korban akan membuat Laporan Kepoldasu. Selasa (21/9/2022).
Informasi yang dihimpun, Korban Ade Jamaluddin (55) yang beralamat di jln Berayan Gg. Kuweni kelurahan Pulo Berayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara menceritakan kejadian ini bermula pada saat menantu nya meminjam uang kepada seseorang yang memakai bunga, dengan pinjaman Rp. 15.000.000 (lima belas juta) untuk modal usaha.
" Awalnya menantu saya pinjam hanya Rp.15 000.000 dikarenakan tidak dapat membayar hutang tersebut, dari pinjaman awal Rp.15 juta saat ini sudah menjadi Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta) sehingga saya dan istri sepakat untuk membayar utang tersebut dengan jalan menggadaikan Surat Hak Milik (SHM) rumah kepada seseorang yang berinisial AW. Marpaung". tutur Ade Jamaluddin.
Lanjut Jamaluddin, setelah dilakukan kesepakatan, transaksi nya pun dilakukan didepan notaris yang di Medan Barat. dengan catatan sebagai jaminan surat tanah SHM selias 7x30 dengan berbunyi jual beli gantung.
" Saya merasa Curiga kepada pihak Notaris kenapa tidak memberikan surat salinan isi dari kesepakatan atau perjanjian yang kami tuangkan yang kami sudah tanda tangani. Kata Jamal ".
Namun pihak Notaris selalu berkilah dengan alasan belum siap dikerjakan nanti kalau sudah siap boleh diambil dan datang ke notaris.
DPW LSM Gebrakk-sriwijaya Sumut Edi Yansah pun berharap
" Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggung jawabkan nya di depan hukum demi penegakan keadilan ".Kami minta aparat kepolisian aktif meringkus mereka-mereka itu. Tidak saja pada perusahaan pinjaman online (Pinjol). Tapi juga pada bank gelap dan rentenir.
Masyarakat kita ini merasakan efek rusak dan banyak jadi korban. Hemat saya Ini kejahatan perekonomian lebih jahat dari pembunuhan. Karena psikis masyarakat terganggu,” kata Edi.
Saya akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, sejauh mana kebenaran nya dan akan meminta keadilan kepada pihak hukum untuk dapat menanggapi laporan masyarakat.
Serta menindak tegas pihak-pihak yang meresahkan masyarakat dengan tindakan mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat. Tutupnya.
(Red)