Iklan

Iklan

Pelaksanan Konstatering Dilahan Sengketa Pencocokan Atau Pengembalian Batas

24JAMNews
24 September 2022, 17:16 WIB Last Updated 2022-09-24T10:16:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Diberitakan Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun melaksanakan konstatering (pencocokan) objek tanah dengan nomor perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK. Dilaksanakan pada Selasa 20 September 2022, dijalan Coastal area Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Kepri. Adapun nomor perkara tersebut gugatan perdata atas nama Kasdi Hermanto sedangkan tergugat bernama Darma Pranata. 


Dalam pelaksanaannya seharusnya, Pengadilan Negeri mencocokkan seluruh objek dari mulai luas hingga batas-batas yang telah ditentukan oleh pihak BPN dengan peta hasil pengukuran situasi objek sengketa pada saat pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan tanda batas yang ditunjukkan oleh Kasdi Hermanto selaku pemohon eksekusi pada tahun 2018 lalu. Namun, Pihak ATR/BPN melakukan konstatering dengan Pengembalian Batas, dilahan sengketa seluas 19.849 m² tersebut. 


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sedikit membuat kericuhan dilapangan dan menjadi suatu pertanyaan. Karena pada pelaksanaan Konstatering  pihak BPN Karimun melakukan pengembalian batas tanpa ada sempadan tanah, patok tahun 2018 tiba-tiba tidak ditunjuk lagi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi, malah yang ditunjuk lokasinya berbeda. Sabtu (24/9/2022)

Begini kata, Kepala Kantor BPN Kabupaten Karimun Junaidi Hutasoit saat dikonfirmasi Awak media terkait adanya pelaksanaan pengembalian Batas dan sah tidaknya peta yang telah diukur pada tahun 2018 tersebut.


Sebelumnya BPN telah melampirkan peta hasil pengukuran situasi objek sengketa pada saat pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan tanda batas kepada pengadilan yang ditunjukkan oleh Kasdi Hermanto selaku pemohon eksekusi pada tahun 2018 lalu. 

"Setelah gambarnya atau peta di berikan kepengadilan, dari pengadilan atau dari salah satu pihak tidak setuju dengan itu selanjutnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bermohon ke kita BPN untuk mengembalikan batas." Ucap Junaidi Hutasoit. Rabu (21/9/2022).


Semua itu keputusan pengadilan, lanjutnya, dan kemarin kita laksanakan pengembalian batas. Sertifikat dan Peta 2018 bukan tidak sah, tapi karena dilokasi itu bekas timbunan patok-patoknya tidak bisa kita deteksi lagi 


Kemudian karena sertifikatnya, sertifikat lama dengan gambar garisnya putus-putus. Jadi sesuai SOP dilakukan pengembalian Batas, Perkara ada di lapangan kerusuhan atau seperti ke ricuhan itu di luar kewenangan kita." Kata Junaidi Hutasoit.


Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, pihaknya adalah aparatur layanan publik yang melayani di bidang pertanahan. Dan BPN tidak akan pernah memihak siapapun. Jadi kami lakukan dalam hal ini memenuhi dan melayani peminta dari pengadilan. Tidak ada bahasa pencocokan.


"Pengadilan meminta kita untuk melakukan pengembalian batas jadi kalau sudah terbit sertifikat, kita punya hak atau kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengembalian batas sesuai dengan permohonan dari pemohon dan pengadilan." Ucapnya.


Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa, SH, MH mengatakan, itu kan perlu dijelaskan dulu kata pengembalian dari mana? Apa dari Termohon? kita tidak mengeluarkan perintah pengembalian batas jadi tanyakan dulu darimana?. 


"Bahasa pengadilan pencocokan batas tidak pengembalian, itu proses Konstatering salah satu bagian dari proses Eksekusi," Terang Ketua PN Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara menjelaskan saat di wawancarai wartawan diruang kerjanya. Kamis (22/9/2022).

Perkara ini sudah inkrah dan dimenang oleh Kasdi Hermanto di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung artinya ini untuk pencocokan, dan mungkin setelah itu kita masuk dalam tahap eksekusi, papar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.


Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun hasil dari pencocokan pada hari itu, itu hasilnya masih menunggu dari pihak ATR/BPN dan setelah hasil pencocokan keluar, maka tahap selanjutnya ialah eksekusi. 


"Tidak ada upaya hukum lain lagi kemudian kita lakukan tahapan terakhir dari proses adalah melakukan eksekusi di dalam putusan MA itu rujukannya Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN," tegasnya. 


(Taufik)

Komentar

Tampilkan