Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Abu bin Monong melalui kuasa hukumnya Ifriandi SH telah mengambil langkah dengan membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Kasdi Hermanto dan meminta kepada Kapolri untuk mau mengusut tuntas bentuk-bentuk perampasan hak.
"Perlu diketahui lahan seluas lebih kurang 2 ha yang diperolehi oleh Abu bin Monong dari hasil menggarap sejak tahun 1980 dijalan Coastal area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun tidak pernah dijual kepada siapa pun." Ujar Ifriandi saat dikonfirmasi Awak media ini. Selasa (20/9/2022).
Dikatakan Ifriandi, beliau (Abu Monong) terkejut setelah mengetahui bahwa ada akta jual beli antara dirinya dengan seseorang bernama Kasdi Hermanto yang mana dalam AJB tersebut ada tanda tangan Abu Bin Monong sebagai penjual.
Padahal Abu monong tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut, dan surat asli SKPT tahun 1982 atas nama Abu Bin Monong masih ada dengan kami sebagai kuasa hukum dan surat tersebut benar teregistrasi di kelurahan Tebing.
"Abu Bin Monong tidak bisa menulis dan membaca sehingga setiap surat yang beliau buat akan menggunakan cap jari jempol sebagai tanda tangan," kata Ifriandi.
Atas kejadian tersebut sebagai kuasa hukumnya, saya mengambil upaya hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Tambahnya.
"Kami membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda atas dugaan pemalsuan surat dan adanya tanda tangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP sekitar bulan November 2021 lalu," ucapnya.
Ifriandi juga menjelaskan, bahwa menindaklanjuti atas laporan tersebut sudah beberapa kali penyidik dari Polda Kepri turun ke Tanjung Balai Karimun untuk melakukan penyelidikan.
"Namun sampai hari ini, hampir satu tahun masih berstatus penyelidikan dan belum juga dilakukan gelar." Jelas Ifriandi.
Lebih jauh dapat saya sampaikan AJB yang kami duga palsu itu memang tidak ada teregistrasi baik dikelurahan maupun dikecamatan Tebing,
"Ini menambah kuat keyakinan kami bahwa AJB tersebut tidak benar dan Pak Abu memang tidak pernah menjual." Jelasnya.
Kami minta kepada Kapolri untuk mau mengusut tuntas bentuk bentuk perampasan hak dengan modus-modus seperti ini agar perlindungan hukum atas kepemilikan hak dapat dirasakan oleh orang seperti Pak Abu Bin Monong. Tuturnya.
(Taufik)