Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Diberitakan Sebelumnya, Diduga Adanya Arus Listrik Pendek, yang mengakibatkan terjadinya Peristiwa kebakaran 1 (satu) unit rumah warga di jalan Rengkum RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun dan menyebabkan satu (1) orang meninggal dunia. Sabtu (17/9/2022) pagi.
Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, Hendrico saat dikonfirmasi Awak Media ini dengan pertanyaan "Korban Kebakaran Listrik Mungkinkah Dapat Santunan"?.
Hendrico mengatakan, untuk daerah Kundur masuk wilayah kerja PLN ULP Tanjung Batu tidak dalam wilayah kerja PLN ULP TBK. Kalau penyebab di instalasi pelanggan itu ranahnya di Lembaga Inpeksi Tegangan Rendah (LITR) yang terdaftar di DJK, yang menerbitkan SLO instalasi pelanggan.
"Ranahnya PLN adalah dari Jaringan listrik sampai kWh meter yang terpasang." Kata Hendrico.
Hendrico juga menjelaskan, bahwa Arus pendek itu sama dengan konsleting listrik, misal tv dirumah rusak dicolokkan ke stop kontak, terjadilah arus pendek atau konslet yang menyebabkan terjadi busur api di dalam stop kontak listrik dirumah
"Bisa juga kabel instalasi rumah yang sudah tua terkelupas, karena sudah tua atau digigit tikus terus putus terhubung ke kayu atau atap rumah terjadilah arus pendek/konslet." Jelasnya
Namun, mengenai santunan dan sejenisnya Hendrico enggan memberikan jawaban. Hal itupun lantas memicu pertanyaan dari salah satu Tokoh Masyarakat Kundur Karimun Raja Jaafar mengenai nasib korban kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik.
"Bagaimana dengan nasib korban kebakaran karena listrik? yang merupakan ranah BUMN listrik PT PLN (Persero). Adakah santunan semacam itu oleh PLN?," Tanya Yassir Arafat (52) diungkapkannya kepada awak media ini.
Dikatakan Yassir Arafat, PLN sebagai perusahaan yang bergerak dibidang listrik harus tetap memiliki tanggung jawab secara teknis maupun tanggung jawab sosial terhadap kasus kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik yang terjadi di masyarakat.
"Sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya santunan atau ganti rugi terhadap korban akibat kebakaran yang disebabkan hubungan arus pendek listrik. Jadi siapa yang harus bertanggung jawab," kata Tokoh Masyarakat Kundur Karimun ini.
Menurutnya PLN tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas hal tersebut, hanya dengan alasan bahwa tanggung jawab PLN hanya sebatas pada KWH Meter/MCB.
"Mengingat PLN lah yang menentukan pengaliran arus listrik terhadap bangunan yang dimohonkan penyambungan aliran listrik kepada PLN." Tutur Yassir Arafat.
(Taufik)