Iklan

Iklan

Imigrasi Karimun Undang Wartawan Giat Sosialisasi Pelayanan dan Penindakan Hukum

24JAMNews
29 September 2022, 09:35 WIB Last Updated 2022-09-29T02:35:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Karimun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun giat sosialisasi pelayanan dan penindakan hukum keimigrasian di Hotel 21 Karimun, dihadiri puluhan awak media di Karimun. Rabu (28/9/2022).


Kegiatan sosialisasi layanan keimigrasian dan Penindakan Hukum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa lalu sambutan Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi SE.


Kakanim dalam sambutannya mengatakan dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber yakni Kasi IT dan Komunikasi Imigrasi, Sophian Kasim Sani yang memaparkan tentang pelayanan dan Kasi Pengawasan dan Intelijen, Fajri Dirgantara memaparkan tentang penegakan hukum.


Lanjutnya, dengan kegiatan sosialisasi layanan keimigrasian, diharapkan bantuan dari seluruh instansi terkait dan para awak Media Cetak, Elektronik dan Online.



Agar dapat selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat, hal-hal berkaitan dengan layanan keimigrasian dan Penindakan Hukum." Harapnya. 


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian," ujar Lutfi .


Beberapa bulan lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan operasi gabungan dengan Lanal Tanjungbalai Karimun. Terang Lutfi memberikan tahukan.


Sementara itu, Sophian Kasim Sani memaparkan, kegiatan ini juga sebagai saran penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang, Penerbitan Paspor, serta yang utama adalah mengenalkan Layanan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Penindakan Hukum.


"Terkait M-Paspor merupakan bentuk baru dari aplikasi pendaftaran paspor online atau APAPO yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan akuntabel dan cepat, ini merupakan inovasi terbaru dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mempermudah pembuatan paspor," terang Sophian.


Ia menambahkan melalui fitur-fitur unggulan M-Paspor, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih mudah dan cepat dalam membuat permohonan paspor. Hal ini sesuai dengan komitmen Kemenkumham RI khususnya pada jajaran keimigrasian untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.


"Kami jajaran keimigrasian selalu berkomitmen untuk menyalaraskan pola pikir dan melaksanakan perubahan etos kerja menjadi lebih baik lagi, fleksibilitas ketepatan dan kecepatan selalu menjadi prioritas kami," pungkasnya.


Kemudian, Kasi Inteldakim Karimun Fajri Dirgantara memaparkan terkait pengawasan dan tindakan penegakkan hukum yang dilaksankan kantor Imigrasi Karimun. Intelijen dan Penindakan Keimgrasian melaksanakan tugas mengacu pada UU no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.


“Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNI dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Keimigrasian. Hal ini berdasarkan Permenkumham RI No. 4 tahun 2017,” ujarnya.



(Taufik)

Komentar

Tampilkan