24JAMTOP.COM | BATAM - Hembusan angin surga negara Jiran yang dianggap dapat berikan kesejahteraan pada keluarga masih terlihat laris manis ditengah tengah para perekrut Pekerja Migran Indonesia, atau sebutan PMI di kota yang dikenal dengan kota industri diera 90an, yakni kota Batam.
Hal tersebut diduga membuat para calo dan perekrut tenaga kerja ilegal atau salah satu sebutan yang pantas yakni bisnis perdagangan manusia dapat meraut keuntungan melalui PMI ilegal yang datang dari luar kota Batam, yang salah satu kota ternama di provinsi Kepri.
Dapat di lihat melalui salah satu pelabuhan di kota Batam yang diduga masih marak dan lancar keberangkatan para tenaga kerja migran indonesia. TKI ilegal yang di berangkatkan ke Malaysia pada pagi hari bahkan kebebasan tersebut berjalan dengan aman dan tertib seperti tidak ada dinas terkait yang peduli dengan bisnis berkedok pungli di pelabuhan internasional Batam centre, kota Batam.
Sudah bukan rahasia lagi bagi para perekrut PMI ilegal yang memiliki tempat penampungan tersembunyi. Untuk calon TKI yang belum ada pasport dapat diperoleh dengan melalui para perekrut calon TKI, dan para calo - calo yang sudah terstruktur dalam pengurusan dokumen. Kota Batam salah satu target bisnis gelap bagi pelaku ilegal, untuk PMI sudah sejak dahulu sudah sebagai tempat persinggahan, mungkin ketegasan hukum yang kurang maksimal.
Awal bulan adalah bagaikan bulan purnama bagi kelompok kelompok tertentu, hal itu dapat disaksikan pada setiap awal bulan yang bertempat di (*******) berkisar tanggal 6 (enam) mungkin bisa 7 atau lebih, terlihat berbondong bondong para pencicip bulanan menerima roti roti yang dibagikan kepada kelompok2 tertentu.
Diduga ini sudah menjadi salah satu contoh cideranya akhlak dan profesi bagi para figur publikasi. Tim liputan akan terus melakukan pantauan di lapangan, dan akan terus mencari informasi sebanyak banyaknya dugaan TKI yang masih marak diperdagangkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Centre, kota Batam.
Seperti yang diketahui sebelumnya pada terbitnya berita awal sampai saat ini masih belum ada tanda tanda penelusuran dari dinas yang terkait. awak media telah menelusuri jauh sebelumnya bahwa adanya keberangkatan yang mencurigakan. Ketika di cari informasi melalui narasumber yang selalu berdagang di pelabuhan sebelumnya pernah mengatakan," iya pak" sepertinya ada, tiap pagi ada yang berangkat. Tapi kalau sudah siang tidak ada lagi pak ? Lumayan ramai mereka kalau berangkat," keterangan dari pedagang beberapa waktu yang lalu.
“Memang ada kok tiap hari yang jalan tapi pagi aja mereka muncul, tapi kalau siang sampai sore sudah tidak ada lagi mereka. Ya ?!" kami tau kan ?" karna kami sering dagang disini ?” ujar pedagang di sekitarnya.
Di ketahui, tidak gampang untuk berjumpa dengan pihak pelaku, dalam melakukan konfirmasi pada oknum pelaku Perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Media adalah salah satu kontrol sosial dalam profesinya sehari hari mencari berita kejadian, dan segala hal yang menyangkut keterbukaan publik. Konfirmasi dan Klarifikasi juga investigasi adalah profesi jurnalis yang bukan melanggar hukum. Lantas, apa yang di sulit andai ada jurnalis ingin melakukan konfirmasi.
Sebagai profesi jurnalis selalu mengedepankan kode etik jurnalis. Tidak luput dari melibatkan narasumber, dan konfirmasi kepada yang terkait pada pokok perkara.
Terkait dugaan adanya terlibat Praktek Perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kota Batam, juga ada dugaan modus Pungutan Liar di tubuh oknum oknum tertentu. Dari pengurusan pasport mencapai harga diluar kewajaran. Oknum yang bermain biasanya menjemput bola, melalui rekrutmen dilapangan. Calon PMI rata rata dari luar Batam. Ada yang dari NTB dan daerah Jawa.
Ini seharus menjadi perhatian yang serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Terutama pemerintah kota batam. Banyaknya para calon PMI ilegal yang numpang lewat dari Batam menuju Malaysia, serta para oknum memanfaatkan kebutuhan dari pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai ajang keberuntungan.
Bukan pidana atau denda yang menjadi prioritas utama, berupaya agar jangan sampai ada mal administrasi dan penempatan PMI Pekerja Migran Indonesia. Terjadi hal hal yang tidak di inginkan pada PMI diluar negeri, tentunya negara juga yang akan mengurus.
Maka pemberlakukan hukum yang utamanya ditujukan untuk aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karna dalam UU PPMI masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah.
Sebagai sosial kontrol, kami hanya menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat sesuai penemuan. Semoga nasib para PMI yang masih tumbuh subur di kota Batam dapat bekerja dengan legal di luar negeri, bukan sebagai TKI ilegal.
(Tim Liputan)