24JAMTOP.COM | BATAM - Diduga dana pungli jual beli lapak Welcome To Batam dinilai meresahkan masyarakat. Menurut keterangan Nara sumber hal itu di lakukan oleh sekelompok orang yang terdiri dari atas nama sebuah perkumpulan pengelola lokasi yang di kenal dengan Welcome To Batam atau dikenal dengan WTB.
Penjualan lapak yang dipungut dari 10 juta rupiah hingga mencapai 25 juta rupiah, bahkan bisa saja lebih. Hal ini di ungkap agar para saber pungli untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap ketua perkumpulan P2WK, yang kerap di sapa pak pras, karena diduga sudah mengkomersilkan lahan hibah untuk masyarakat kota Batam mencari nafkah.
Atas dasar apa sekelompok dapat menjual lapak kepada masyarakat ? Ini menjadi tanda tanya besar, siapa dibalik itu ?" Pastinya ada oknum oknum tertentu yang terlibat di dalam permainan tersebut. Jika tidak di tindak lanjuti oleh petugas hukum, maka akan menjadi contoh, juga membawa pengaruh premanisme bagi generasi bangsa kedepannya.
Disisi lain ada juga pungutan liar dengan nama bulanan kartu keanggotaan, mulai dari 150 ribu rupiah, hingga 600 ratus ribu rupiah perbulannya. Informasi tersebut didapat dari salah satu pedagang yang berinisial A.
"Lahan ini adalah lahan hibah dari BP Batam, kenapa ya ? Bisa di perjual belikan oleh sebuah kaum tertentu. Hampir semua pedagang membayar bang disini," ujar salah satu pedagang dilokasi.
Hal dari salah satu narasumber mengatakan," dari hasil pungutan dana yang diperoleh oleh pengurus dilokasi WTB, pertahun bisa mencapai 500 juta pertahun. Jika sitiasi normal, angka yang di capai hampir kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar narasumber tersebut.
Dikutip dari penyampaian narasumber saudara Adnan pada salah satu media sebelumnya, bahwa lapak yang dimiliki olehnya pernah dimintai bayaran oleh pihak pengelola sebesar 7 juta rupiah. Padahal lapak yang ditempati adalah lahan masjid, dan lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelola yang atas namakan perkumpulan P2WK.
Dari pantauan awak media serta konfirmasi dengan para pedagang diduga keras bahwa terjadi pungli yang tersusun secara sistematik. Yang menjadi salah satu lagi acuan yang didapat pada Rabu sore 28 September 2022, bahwa pihak pengelola tidak mau tau, jualan tidak jualan tetap harus wajib membayar iuran, jika tidak bahkan akan dikenakan denda.
Hal ini akan terus kami usut sampai tuntas demi kenyamanan bagi masyarakat dalam mencari nafkah. Awak media akan segera melakukan koordinasi, konfirmasi kepada aparat penegak hukum, serta instansi instansi yang terkait dalam perihal dugaan pungli di lokasi Welcome To Batam, Batam Center, kota Batam.
Sampai berita ini diterbitkan akan terus mengkonfirmasi kembali kepada pedagang dan pengelola sumber yang di sampaikan oleh sebagian pedagang atau masyarakat yang merasa dibebani.
(Ety)