Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan Konstatering di Lahan sengketa seluas 19.849 m², antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, tepatnya dijalan Coastal area, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Kepri. Selasa (20/9/2022).
Dalam Konstatering Pihak Pengadilan yang hadir Juru sita Rosi Gustina dan M. Yusuf didampingi Panitera dan Panitera Pengganti, selain itu hadir juga Pihak BPN Karimun, Pihak Kecamatan Tebing, Lurah Tebing, Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon serta Petugas dari Kepolisian dan Babinsa Kelurahan Tebing.
Dilapangan dalam kegiatan tersebut seharusnya dilakukan pencocokan batas-batas objek sengketa, namun yang terjadi ternyata hanya dilakukan pengembalian Batas oleh Badan Pertanahan Karimun, tanpa mengundang sempadan dan batas-batas tanah tidak disebutkan.
Hal ini membuat Linda Theresia SH sebagai Kuasa hukum Termohon merasa keberatan atas apa yang di lakukan oleh pihak BPN tersebut. Awalnya disebutkan pengukuran berdasarkan sertifikat, tapi kenapa yang dilakukan berdasarkan yang ditunjuk pemohon pak? Ujar Linda protes.
"Padahal pada tahun 2018 lalu, BPN Karimun dipanggil saat sita eksekusi itu juga untuk mengukur objek sengketa yang sama." Ucap Linda Theresia.
Linda juga memaparkan, bahwa pihak BPN Karimun telah mengeluarkan surat pada tanggal 17 Desember 2018 yang isinya antara lain: menindaklanjuti surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. W4-U9/1213/HT.04.10.10/XI/2018 tanggal 06 November 2018.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Sita Eksekusi perkara perdata No. 17/Pdt. G/2013/ PN. TBK yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 November tahun 2018 lalu, sambungnya.
Dan pihak BPN telah melampirkan peta hasil pengukuran situasi objek sengketa pada saat pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan tanda batas yang ditunjukkan oleh Kasdi Hermanto selaku pemohon eksekusi. Dan itu sudah ditandatangani oleh Kakan Pertanahan Kabupaten Karimun Jemmy Dolly Winerungan, A. Ptnh, sambungnya.
"Tetapi kenapa dalam giat Konstatering hari ini pihak BPN Karimun melakukan pengembalian batas tanpa ada sempadan tanah, patok tahun 2018 tiba-tiba tidak ditunjuk lagi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi, malah yang ditunjuk lokasinya berbeda. Lalu apa gunanya patok tahun 2018 tersebut," ucap Linda Theresia SH, kesal.
Setahu saya, lanjut Wanita berdarah Batak ini, konstatering itu untuk mencocokkan tanah apakah ada perubahan tanah dilapangan, tetapi bukan letak patok. Dari situ saja sudah jelas terlihat kalau pemohon eksekusi mempermainkan hukum.
"Kita lihat saja bagaimana nanti keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun saat ini, apakah mengikuti alur pihak pemohon eksekusi. Kami berharap eksekusi ini tidak dapat dilaksanakan Non Eksekutable." Tuturnya
Sementara Itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi Hutasoit saat di konfirmasi awak media lewat WhatsAppnya dengan pertanyaan, Bagaimana posisi BPN Disni Pak? Apakah masih netral? Sementara Menurut Kuasa hukum Termohon Mengatakan Sertifikat pemohon juga tanpa Warkah pak? Apakah sah menurut BPN?
"Tidak bisa kami beri penjelasan Di wa begini pak," balas Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Karimun Junaidi Hutasoit.
(Taufik)