Iklan

Iklan

Berikan Penguatan Tusi Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Kepri Kunjungi Kantor Imigrasi Karimun

24JAMNews
14 September 2022, 10:01 WIB Last Updated 2022-09-14T03:01:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri | 24jamtop.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam didampingi Kasubag TU Eko Setiawan dan Kasubid Informasi Keimigrasian Muhammad Irfan Mulki melaksanakan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam rangka memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) bidang Keimigrasian kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karimun, Selasa (13/09/2022).


Dengan terlaksananya kegiatan penguatan tusi keimigrasian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri ini diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat dan disiplin pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara yang ber-AHKLAK (Amanah Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa fungsi keimigrasian terdiri dari fungsi pelayanan, pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum. 


Seluruh ASN jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. 


“Bekerja dengan naluri pengawasannya perlu ada, karena Imigrasi tidak lepas dari kedaulatan Negara, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya”, terang Godam


Kakanwil Kemenkumham Kepri juga mengingatkan bahwa setiap seksi atau bagian, baik fasilitatif dan subtantif harus saling mendukung dan rukun sehingga proses pelayanan keimigrasian bisa berjalan dengan baik dan lancar. 

Tunjukkan jiwa kepemimpinan dalam bekerja dengan melakukan hal-hal positif dan inovatif. Dalam arahannya, Godam tak lupa mengingatkan perihal imigrasi konservatif, dimana dalam melakukan pelayanan harus memiliki kepastian, mengetahui produk layanan dan prosedur dalam mendapatkan layanan. 


“Pastikan proses dan waktu penyelesaiannya jelas dan tetap menegakkan hukum keimigrasian, teruslah berproses memberikan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat, " tuturnya.


 (Taufik)

Komentar

Tampilkan