Karimun Kepri | 24jamtop.com, -- Antusias, sebanyak tiga puluh Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun yang masih berstatus tahanan titipan Polisi maupun Jaksa mengikuti Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh (LBH Sado) Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia. Di Aula Rutan Karimun Senin (8/8/2022).
Direktur LBH Sado Linda Theresia, S.H., CLA., CTA sekaligus menjadi narasumber mengatakan, Materi Kegiatan ini adalah Narkotika dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dan peserta antusias bertanya khususnya mengenai pasal - pasal yang dipersangkakan pada mereka dan hak untuk didampingi Penasihat Hukum.
"Selain menjelaskan Mengenai pasal 112, pasal 114, pasal 127 dan pasal 132. Kami juga menjelaskan adanya pasal 54 dan 55 KUHAP mengenai Tersangka atau Terdakwa dapat didampingi atau bahkan memilih sendiri Penasihat Hukumnya," Kata Linda.
Linda juga menambahkan, Bahwa bantuan hukum dari LBH SADO diberikan untuk Warga Binaan miskin yang masih status Tersangka maupun Terdakwa, tidak ada diminta biaya/gratis.
"Asalkan memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain fotocopy identitas pemohon, SKTM yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah atau Kantor Desa sesuai domisili pemohon." Tuturnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara mengucapkan terimakasih atas penyuluhan hukum terhadap WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sehingga, bisa mengikuti tahapan-tahapan dalam menghadapi persidangan nantinya.
''Terimakasih atas edukasi oleh pihak LBH SADO Karimun. Agar saudara-saudara kita yang sedang tersandung hukum, bisa dibantu dalam proses hukum hingga persidangan nanti,'' ucapnya.
(Taufik)