Iklan

Iklan

Tiga Napi Kasus Narkotika Dirutan Karimun Bebas Bersyarat

24JAMNews
31 Agustus 2022, 10:13 WIB Last Updated 2022-08-31T03:14:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Karimun Kepri | 24jamtop.com -- Petugas Registrasi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melaporkan 3 (tiga) orang Narapidana Terkait Tindak Pidana Khusus PP Nomor 99 Tahun 2012 mendapatkan pembebasan bersyarat kepada Kejaksaan Negeri Karimun. Selasa (30/8/2022).


Hal ini dijelaskan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, A.Md.I.P., S.H., M.H. setelah dengan menandatangani surat Pembebasan Bersyarat untuk 3 (tiga) orang Narapidana kasus Narkotika di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.


"Telah Bebas Bersyarat, Atas nama Sutrisno Als Ahuat Als Kompeng, dan kawan-kawan. Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-776.PK.05.09 TAHUN 2022 Tanggal 30 Mei 2022." Jelas Yogi. 


"Selanjutnya petugas Registrasi Rutan Karimun melaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Klien Kepada Petugas Pos Bapas Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan Pembimbingan selanjutnya." Paparnya 


(Taufik)

Komentar

Tampilkan