Karimun Kepri | 24jam.com -- Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri menyatakan, sebanyak 359 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022.
"Berapa Napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus itu ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara. Minggu (14/8/2022)
Ia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan itu bervariasi mulai 1 Bulan, 2 bulan, 3 Bulan, 4 Bulan dan 5 Bulan. Mereka terdiri dari tindak pidana, Narkotika sebanyak 246 orang, Perlindungan Anak sebanyak 48 orang, Pencurian sebanyak 34 orang, Penadahan sebanyak 5 orang.
Kemudian, Penggelapan sebanyak 4 orang, Kepabeanan sebanyak 4 orang, Lakalantas sebanyak 4 orang, Perkosaan sebanyak 3 orang, Penipuan sebanyak 3 orang, UU Minerba sebanyak 3 orang Perikanan sebanyak 2 orang, Kehutanan sebanyak 1 orang, UU TKI sebanyak 1 orang dan Trafficking 1 orang.
"Adapun rincian jumlah napi pidana yang diusulkan mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 70 orang, 2 Bulan sebanyak 87 orang, 3 Bulan sebanyak 116 orang, 4 Bulan sebanyak 69 orang dan 5 Bulan sebanyak 17 orang, sehingga total 359 orang." Kata Yogi Suhara
Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Tambahnya.
"Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku." Tutur Yogi Suhara
(Taufik)