Iklan

Iklan

Polsek Kundur Limpahkan Dua OrangTersangka ke Jaksa

24JAMNews
30 Agustus 2022, 19:09 WIB Last Updated 2022-08-30T12:09:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri | 24jamtop.com : Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) diserahkan penyidik Polsek Kundur Polres Karimun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu. Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib.


Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komarudin A.M.d membenarkan adanya pelimpahan dua orang tersangka ke Kejaksaan atas perkara Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan MS (28) dan Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh MD (37).


Kapolsek menerangkan, MS diproses karena melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 82  ayat (1) Undang Undang perlindungan anak. "Dirinya dan barang bukti berupa pakaian milik korban diserahkan kejaksa," terangnya.


Kemudian, lanjut Kapolsek, Satu tersangka berinisial MD diproses karena melakukan perkara Tindak Pidana "Penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) K.U.H.Pidana.


"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polsek Kundur telah selesai dengan diserahkannya tersangka dan BB ke JPU, selanjutnya menunggu sidang pengadilan untuk memutus perkaranya," papar Kapolsek.


Setelah diserahkan Kepada Jaksa,  tersangka tersebut dilakukan pengawalan Tahanan menuju Lapas Karimun. Tutup Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komarudin.


 (Taufik)

Komentar

Tampilkan