Iklan

Iklan

Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Ungkap Penampungan PMI Ilegal.

24JAMNews
09 Agustus 2022, 09:51 WIB Last Updated 2022-08-09T02:52:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH, pimpin konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran indonesia yang  didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, SH, bertempat di Polsek kawasan pelabuhan Batam senin lalu 08 Agustus 2022.



Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH, mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang.


6 orang diantaranya berinisial K (57 tahun), R (35 Tahun), A (51 tahun), RS (47 tahun), SS (51 tahun), SH (53 tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi. 



Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH, dalan hal ini AKP Yusriadi Yusuf mengatakan," Kronologis awal kejadian terjadi pada hari jumat 15 juli 2022 dengan TKP Pelabuhan internasional Batam centre. Unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. 


Dari informasi tersebut yang di dapat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan Penyelidikan. 



Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada. Tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta  tidak memiliki SIP3MI. 


Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni, Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta  terdaftar di SISKOP2MI. 



6 pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di batam, korban berasal dari kota asal datang ke batam mulai dari bandara dan berangkat dari  batam ke malaysia pelaku yang mengatur semua. 


Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.


Dan pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. Dan Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH. 


Kapolsek Pelabuhan Batam beri himbauan kepada masyarakat atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan, bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas. 


Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia atau pun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestic mau pun internasional.


Kapolsek Pelabuhan Batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawaban tidak ada perlindungan UU Tenaga Kerja.

 


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.  


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH.



(Ety)

Komentar

Tampilkan