Iklan

Iklan

Polres Karimun Amankan Ganja Seberat 30 Kg, 1 Perempuan Dari 5 Tersangka Ikut Gol

24JAMNews
19 Agustus 2022, 14:10 WIB Last Updated 2022-08-19T07:13:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Karimun Kepri| 24jamtop.com : Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, dalam Konferensi pers di ruang rapat utama Polres Karimun, Jum'at (29/8/2022).

 

"Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda. Pelaku berinisial H, SZ, YF, MA dan MT." Jelas Kapolres.


Tempat kejadian perkara Tindak perkara Narkotika diwilayah Kecamatan Tebing tiga (3) orang dan wilayah Kecamatan Meral Barat, dua (2) orang. Barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan satu (1) orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. 


"Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam konferensi pers.


Lanjut Kapolres, Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun tersebut berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.


Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Tutur Kapolres Karimun.



(Taufik)

Komentar

Tampilkan