24JAMTOP.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, gelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian (Copet) di pasar tos 3000 jodoh yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu 10 Agustus 2022.
Pelaku yang diamankan berinisial BA (43 tahun), yang di tangkap pada kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wib, di pasar tos 3000 Jodoh Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, dan pelaku berhasil di amankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama (Copet) yang bebas pada bulan juli 2021. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO (Anas) yang sudah bekerja sama sejak 2015.
Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 wib, korban saat itu berada di pasar tos 3000 untuk membeli baju lalu pada saat Korban berjalan sambil melihat-lihat baju, tiba-tiba datang ada 1 orang laki-laki dengan menggunakan baju berwarna biru yang merupakan pelaku BA.
Dengan mengalihkan perhatian korban dengan memegang kaki sebelah kanan korban kemudian korban pun menolehkan kepala melihat kearah kanan bawah korban terdapat 1 buah kunci yang terjatuh.
Ketika Korban hendak mengambil kunci tersebut kemudian pelaku yang tadi memegang kaki kanan korban mengatakan “KUNCI SAYA” lalu Korban membiarkan kunci tersebut diambil oleh pelaku.
Setelah pelaku mengambil kunci tersebut pelaku pun pergi ke arah belakang korban, kemudian pelaku Anas (DPO) pun mengambil 1unit handphone jenis OPPO CPH2173 milik korban yang sebelumnya berada di saku celana sebelah kiri.
Setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat dan juga keterangan saksi pada saat di TKP, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BA di asar tos 3000 Jodoh Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, mengatakan," berdasarkan pengakuan pelaku BA, pelaku BA melakukan aksinya bersama DPO baru sekali ini.
"Namun kalau pencurian yang di lakukannya sendiri, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian atau copet," ungkap Kompol. Budi Hartono.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menghimbau kepada masyarakat kecamatan Lubuk Baja untuk lebih berhati hati saat berkunjung ke pasar tos 3000. Beberapa waktu lalu sudah kami release wajah pelaku yang sering melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Kami harap bagi pengunjung agar hati hati terhadap barang bawaannya, seperti hp, dompet dan tidak kami harap tidak memakai perhiasan yang berlebihan, untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
(Ety)