Jakarta | 24jamtop.com : Beredarnya beberapa Poster pada saat sidang Replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Malang atas kasus kejahatan seksual yang dituntut JPU kepada Julianto menunjukkan kekalutan atau kepanikan terdakwa Julianto dalam menghadapi Putusan Majelis Hakim PN Malang yang akan diputuskan pada dua pekan yang akan datang setelah sidang pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa. Sabtu (13/8/2022).
Kekalutan dan kepanikan itu dilakukan dengan menebar fitnah dan KEBOHONGAN publik melalui penyebaran beberapa poster di pohon kayu di PN Malang yang diberikan Judul WANTED predator Hukum dengan photo ditutup dengan plester.
Sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam bentuk menyebar photo spanduk dan apalah itu namanya adalah sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Sebagai aktivis pembela korban dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak lebih senang jika poster-poster itu di cetak sebanyak-banyaknya dan dipasang di sepanjang jalan PN Malang dan di pusat-pusat keramaian kota Malang juga di Pusat kota atau di Alun-alun Kota Malang agar semua penduduk kota Malang mendapat informasi dan semakin mengetahui bahwa Julianto adalah predator kekerasan seksual yang patut dihukum dan saya Ketua Komnas Perlindungan anak semakin dikenal masyarakat sebagai pembela korban.
"nah saya kan akhirnya semakin dikenal penasehat hukum terdakwa"...haha...haha, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak pada sejumlah media di Jakarta Jumat 12 Agustus 2022 menanggapi beredarnya beberapa poster saat sidang Replik berjalan di PN Malang...
Dalam poster itu saya juga disebutkan sebagai pembela predator kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan guru TK di sekolah Jakarta International School (JIS) , justru faktanya sayalah pembela dan pendamping korban dan keluarganya.
Sumber kebohongan ini berasal darimana kalau bukan dari penasehat hukum terdakwa Julianto seperti yang disampaikan di berbagai acara podcast.
Kedua, saya dituduh menggelapkan uang lembaga, ini kebohongan publik, fakta justru sayalah yang menyelamatkan keuangan lembaga dan tidak pernah bermasalah sedikitpun dengan keuangan lembaga sejak saya memimpin Komnas Perlindungan Anak.
Didalam poster itu juga disebutkan bahwa saya selama menghadiri sidang dan mendampingi korban di pengadilan tinggal di Hotel mewah selama praperadilan di PN Surabaya berlangsung maupun dalam menghadiri Sidang-sidang di PN Malang..."la...siapa yang melarang saya tinggal di hotel.
"Di bulan dan di matahari sekalipun saya berhak menginap disana." "ada-ada saja. "emangnya sekalipun kita ini pembela korban tak boleh nginap di hotel yang kita suka. Oi..ada-ada saja, sudah gila rupanya dia, panik kali ya..
Dalam poster itu juga selain saya dinyatakan sebagai predator hukum, saya juga juga disebutkan mencari popularitas atas kasus JE ini agar saya viral.
"Oi ngeri kali bah, mereka tidak tahu saya itu sudah urus Komnas Perlindungan Anak lebih kurang 30 tahun dan selama kerja membela anak khususnya anak sebagai korban, saya tidak pernah mempunyai masalah tak pernah menggelapkan uang atau korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya, apa yang nau dikorupsi, uang lembaga saja tidak ada", haha..."fitnah itu bung", sambung Arist dengan tertawa terbahak-bahak.
Perlu diketahui, dan semua publik tau bahwa selama saya mendampingi anak di Indonesia saya juga tidak pernah punya masalah.
Saya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melawan hukum.
Dan tak pernah merendahkan harkat dan martabat hak anak dan perempuan.
Saya juga tidak pernah tersangkut tindak pidana dan pelanggaran hak anak, saya juga tidak pernah melakukan kekerasan kepada anak dan istri saya apalagi mengusir istri apalagi kepada orang lain. Itu dapat dicek diberbagai sumber informasi.
Didalam poster itu juga menyebutkan informasi bersumber dari Seto Mulyadi bahwa Komnas Perlindungan anak adalah ilegal dan saya bekerja hanya mencari uang...ini tuduhan keji dan tak bermartabat.
Komnas Perlindungan anak sejak didirikan pemerintah melalui SK Mensos dan mempunyai legal status dan legal standing dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham dan gedung sekretariat Komnas Perlindungan Anak sampai hari berikan pinjam pakai untuk memberikan dan penanganan dan pembelaan terhadap anak. dan untuk menjalankan kegiatannya telah dilakukan nota kesepahaman. Jadi tidaklah benar Komnas Perlindungan anak organisasi ilegal..sekali lagi. itu tuduhan keji dan tak bermartabat. Itu semua kebohongan hanya karena mengalikan perkara kasus Kekerasan seksual yang telah menunggu keputusan hakim..Julianto, pengacaranya dan orang terdekat Julianto sedang PANIK dalam menghadapi putusan majelis hakim PN Malang.
Sungguh keji dan bohong bahwa saya dianggap tak punya pekerjaan, padahal semua masyarakat tau termasuk si pembuat poster bahwa saya bekerja untuk anak-anak Indonesia, dimana ada masalah anak saya selalu hadir.
Untuk itu mari kita dukung majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan dan hak restitusi 47 juta, tegas Arist.
(Red)