Iklan

Iklan

Enam Saksi Penggelapan Dalam Jabatan PT. SKAI di Mintai Keterangan Di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Lubuk Pakam

24JAMNews
31 Agustus 2022, 08:20 WIB Last Updated 2022-08-31T01:20:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Deli Serdang24jamtop.com : Sidang Penggelapan dalam jabatan PT SKAI yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Ratusan juta rupiah, digelar Pengadilan Negeri 1-A Lubuk Pakam. Selasa (30/8/2022). Sekira Pukul 16.00wib.

Sebelum nya sidang pertama yang dilaksanakan pada Selasa 23 Agustus 2022 dalam pembacaan dakwaan kini memasuki sidang kedua, Dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi diruang sidang 3 Pengadilan Negeri 1-A Lubuk Pakam. Enam Saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan dengan terdakwa Firdaus Doloksaribu.
Enam saksi yang dihadirkan adalah, Agus Riadi, Selamat Sinaga, Abdul Halim, Khairan Nisa, Evi Trisnawati Oktari dan Abu Bakar.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Demon SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Palentina Naibaho SH MH dan Penasehat hukum terdakwa Firdaus Doloksaribu, Gindo Ngadapdap.

Dalam sidang, Hakim, JPU dan Penasehat hukum terdakwa mencecar sejumlah pertanyaan kepada ke Enam Saksi.

Salah satu saksi adalah Agus Riadi sebagai Dirut PT. SKAI yang dicecar sejumlah pertanyaan.

Agus Riadi menyampaikan perusahaannya dirugikan Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) oleh terdakwa Firdaus Doloksaribu.

Dengan pembelian spare part kerusakan Excavator dan 2 Dump Truk Milik PT SKAI, sebagai kendaraan atau inventaris perusahaan yang dimanipulasi terdakwa Firdaus Doloksaribu perusahaan merugi hampir Rp.200 JT. Jelasnya.

" Perbaikan Excavator dan Dua unit Dump Truk menjadi kesempatan terdakwa Firdaus Doloksaribu untuk Mark Up pembelian sparepart, pada hal perbaikan ke 3 kendearaan tersebut tidak ada dilakukan". Kata Agus.

Hal itu dikuatkan dengan ke lima saksi lain nya yang merupakan karyawan yang dilapangan dan kantor.



(Yan)
Komentar

Tampilkan