masukkan script iklan disini
Lubuk Pakam | 24jamtop.com - Setelah berjalan selama I (satu) Minggu kasus dugaan penganiayaan kepada seorang bocah (12) yang dilakukan oknum Guru Karate berinisial DM, tepat nya pada Sabtu 23-07-2022, sekira pukul 10:00 wib dihalaman sekolah SDN, 101878 Jl.Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa berujung Pelaporan di Polresta Deli Serdang. Senin (01/8/2022).
Viral Pemberitaan terkait tindakan Kekerasan terhadap anak SD berinisial Baron (12) yang di pukul guru sekolah mengakibatkan sang anak korban kekerasan saat ini mengalami depresi ketakutan yang luar biasa, sehingga sang anak (Baron) memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan disekolah itu.
Didampingi kedua orang tua korban, M. Saudi (58) dan Nuriana (48) saat ditemui di SPKT Mako Polresta Deli Serdang kasus kekerasan pada anak nya telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang untuk meminta keadilan.
"Sore ini kami resmi membuat laporan terkait pemukulan (penganiayaan) yang menimpa anak saya, dari SPKT hingga unit PPA kami dilayani dengan sangat baik oleh bapak polisi dan semua sudah selesai,"ujar Nuriana.
M. Saudi ayah korban merasa puas dengan pelayanan pihak polisi terkait penangganan pelaporan kami, ternyata tidak susah dan tidak sulit prosesnya, karena dugaan kami sebelum nya bahwa melapor ini sulit soalnya kejadian ini sudah satu Minggu.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Personil Polresta Deli Serdang, Karena kasus penganiayaan ini sudah satu Minggu lebih terjadi, awalnya kami tak bermaksud untuk melaporkan namun karena tidak ada penyelesaian dari pihak pelaku maupun pihak sekolah sehingga kami melaporkan kasus ini, "terang Saudi.
Lanjut Saudi lagi, sebelumnya kasus yang menimpa anak saya ini sudah ada mediasi secara kekeluargaan disekolah namun pihak sekolah dan pihak pelaku tidak ada itikad baik hinga hari ini, bahkan pelaku maupun keluarga nya tidak ada datang kerumah kami.
" Pihak sekolah dan pihak pelaku bersikeras anak saya yang salah sehingga mereka hanya minta untuk saling memaaf kan dan kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan (perdamaian) untuk tidak menuntut, kami merasa keberatan disebabkan anak kami gak mau sekolah lagi dan merasa trauma melihat guru-guru nya ".
Kami berharap semoga ini mendapat respon cepat dari kepolisian untuk menindak lanjuti kasus yang menimpa anak kami ini, biar gamblang, biar polisi yang menyelidiki nya karena kami terus dipersalahkan pihak sekolah.ujarnya.
"Kami sebagai korban berharap yang sebesar- besarnya kepada bapak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH agar segera memproses kasus ini, jika memang mereka terbukti bersalah maka pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi pelaku sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang dan terjadi kepada anak-anak lain. Tutup nya.
(Yan)